ARB Sambut Putusan Sela PTUN

Rabu, 1 April 2015 | 21:35 WIB
RW
YD
Penulis: Robertus Wardi | Editor: YUD
Ketua Umun Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (tengah) bersama Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Ade Komarudin (kanan) dan Sekertaris Fraksi Bambang Soesatyo memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, 23 Maret 2015
Ketua Umun Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (tengah) bersama Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Ade Komarudin (kanan) dan Sekertaris Fraksi Bambang Soesatyo memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, 23 Maret 2015 (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar (PG) versi Musyawarah Nasional (Munas) Bali, Aburizal Bakrie (ARB) merasa senang dan bahagia atas putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya dalam putusan sela (sementara), PTUN meminta penundaan pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly yang mengesahkan kepenggurusan Agung Laksono (AL) hasil Munas Ancol-Jakarta selama persidangan gugatan.

Meski bersifat sementara, ARB mengakui putusan sela itu memberikan kepastian dan ketenangan bagi kader Golkar.
Putusan itu memberikan kepastian siapa yang memimpin Golkar saat ini.

"Karena ditunda maka yang kelola Golkar saat ini adalah hasil Munas di Riau tahun 2009-2015. Hasil Munas Riau, Ketua Umumnya Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham," kata ARB saat menghadiri Silaturahmi dan Konsolidasi Perempuan Partai Golkar di Jakarta, Rabu (1/4).

ARB hadir di acara itu tanpa didampingi petinggi Golkar yang masuk dalam kepenggurusannya. Tidak terlihat pula istrinya, Taty Bakrie. ARB hanya ditemani ibu-ibu dari Perempuan Partai Golkar. Tampak hadir Nurul Arifin, Popong Otje Djunjunan, yang biasa di panggil Ce Popong.

Ia menjelaskan dengan putusan itu maka yang mengelola dan menentukan siapa yang berhak ikut Pilkada adalah Golkar hasil Munas Riau. Dia meminta para Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I (tingkat provinsi) dan DPD II (Kabupaten) untuk tidak ragu lagi berada bersamanya. Pasalnya dia yang masih mengelola partai saat ini dan menentukan kader yang ikut Pilkada.

"Putusan itu harus dihormati. Itu putusan pengadilan yang harus dijalankan," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon