Satgas Antikorupsi Belum Bahas Mekanisme Kerja
Selasa, 5 Mei 2015 | 13:31 WIB
Jakarta - Tiga lembaga penegak hukum--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung)--membentuk satuan tugas (satgas) antikorupsi.
Walaupun sudah diwacanakan, belum ada pembahasan teknis terkait bagaimana mekanisme kerja yang akan dilakukan. Namun, mengawali gebrakannya, satgas itu akan tangani dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI.
"Kita belum sampai pembahasan teknis. Mekanisme kerjanya seperti apa. Tapi ide satgas bersama diujicobakan dalam kasus korupsi APBD DKI," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, Selasa (5/5).
Untuk kasus tersebut, penyidikan akan dilakukan sendiri oleh KPK. Namun tentunya juga akan melibatkan kepolisian dan jaksa yang bertugas di KPK.
"Sekiranya tuntas dan efektif, tidak menutup kemungkinan untuk dilembagakan," ucap Tony.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




