Satgas Antikorupsi Belum Bahas Mekanisme Kerja

Selasa, 5 Mei 2015 | 13:31 WIB
YS
B
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: B1
Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Badrodin Haiti memberikan keterangan kepada wartawan didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki (kedua kiri), Wakil Ketua KPK Johan Budi (kiri) dan Indriyanto Seno Adjie (kanan) di Mabes Polri, Jakarta, 2 Mei 2015.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Badrodin Haiti memberikan keterangan kepada wartawan didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki (kedua kiri), Wakil Ketua KPK Johan Budi (kiri) dan Indriyanto Seno Adjie (kanan) di Mabes Polri, Jakarta, 2 Mei 2015. (Antara/Wahidin)

Jakarta - Tiga lembaga penegak hukum--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung)--membentuk satuan tugas (satgas) antikorupsi.

Walaupun sudah diwacanakan, belum ada pembahasan teknis terkait bagaimana mekanisme kerja yang akan dilakukan.‎ Namun, mengawali gebrakannya, satgas itu akan tangani dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI.

"Kita belum sampai pembahasan teknis. Mekanisme kerjanya seperti apa. Tapi ide satgas bersama diujicobakan dalam kasus korupsi APBD DKI," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, Selasa (5/5).

Untuk kasus tersebut, penyidikan akan dilakukan sendiri oleh KPK. Namun tentunya juga akan melibatkan kepolisian dan jaksa yang bertugas di KPK.

"Sekiranya tuntas dan efektif, tidak menutup kemungkinan untuk dilembagakan," ucap Tony.‎

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon