Pemkot Cilegon Gratiskan Biaya PBB-P2
Selasa, 12 Mei 2015 | 00:54 WIB
Cilegon - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Banten, menggulirkan program pembebasan biaya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai ketetapan hingga Rp 100.000.
"Langkah ini harus diapresiasi sebagai program yang luar biasa terkait pembebasan PBB yang pertama di Indonesia," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan, di Cilegon, Banten, Senin (11/5).
Ferry mengatakan, program pembebasan PBB itu dikhususkan bagi warga tidak mampu secara ekonomi. Penghapusan biaya PBB bagi masyarakat Cilegon itu, kata dia, merupakan sinergi dengan rencana Kementerian ATR/BPN.
"Program yang luar biasa berani ini datang dari pemerintahan yang solid yang banyak melahirkan hal bermanfaat," ujar Ferry.
Lebih lanjut, politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu mengemukakan, pembebasan PBB sebagai bentuk kepedulian pemerintah terdapat masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan.
Ia mengungkapkan, pemerintah harus memastikan masyarakat tidak mampu terbebas dari segala beban hidup terutama saat biaya pendidikan, kesehatan dan kebutuhan lainnya meningkat tajam.
Ferry menuturkan, pemerintah tetap memberlakukan pungutan pajak bagi pengusaha, bangunan komersil seperti pusat perbelanjaan, rumah toko, perkantoran, serta warga yang memiliki rumah sebanyak dua atau lebih.
Dia berharap pemerintah daerah lainnya mencontoh kebijakan Pemkot Cilegon dalam memberlakukan kebijakan yang berpihak terhadap masyarakat.
Sementara itu, Wali kota Cilegon Iman Ariyadi menyebutkan pembebasan PBB akan membantu sekitar 30 persen hingga 40 persen warga yang tidak mampu.
Iman menambahkan program penghapusan pajak bangunan juga berkat dukungan dari Kementerian ATR/BPN dalam upaya meringankan beban masyarakat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




