KPK Telusuri Kuota Haji untuk Wartawan

Selasa, 12 Mei 2015 | 09:03 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. (AFP)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan haji yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Salah satu yang diusut yakni dugaan pemanfaatan sisa kuota haji untuk para wartawan. Sekitar empat jurnalis dari media massa berbeda dipanggil dan diperiksa penyidik pada Jumat (8/5) lalu.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, sejumlah wartawan yang diperiksa tersebut dikonfirmasi mengenai keikutsertaan mereka dalam penyelenggaraan ibadah haji. Tak menutup kemungkinan para wartawan yang ikut ibadah haji ini menggunakan sisa kuota haji melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

"Mereka dimintai konfirmasi apakah ikut ibadah haji. Kalau ikut apakah pakai jatah PPIH atau kegiatan liputan dari media masing-masing," kata Priharsa di Gedung KPK, Senin (11/5) malam.

Diduga terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan SDA selaku Menteri Agama dengan memberikan kuota PPIH kepada wartawan. Padahal, kuota PPIH yang menggunakan dana dari APBN ini diberikan kepada petugas yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan haji, seperti petugas kesehatan dan lainnya. Sementara wartawan tidak termasuk dalam PPIH.

"Kalau liputan itu tugas media masing-masing. Itu salah satu yang sedang ditelusuri," jelasnya.

Selain wartawan, sisa kuota haji juga diduga dimanfaatkan oleh pihak swasta lainnya. Sejauh ini, tak kurang dari 170 saksi telah diperiksa KPK. Menurut Priharsa, sebagian besar saksi merupakan pihak swasta yang diduga mengetahui mengenai pemanfaatan kuota sisa haji.

"Sudah 170 saksi. Rata-rata dari pihak swasta. Mereka diperiksa tentang pemanfaatan kuota sisa haji. Keterangan mereka dibutuhkan untuk penyidikan," katanya.

SDA yang kini mendekam di Rutan Guntur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 pada 22 Mei 2014, saat masih menjabat menteri agama. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK mendapati dugaan korupsi yang dilakukan SDA juga terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.
SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon