LSM: Tim Mekanisme Dapil Harus Bekerja Transparan dan Akuntabel
Selasa, 19 Mei 2015 | 14:56 WIB
Jakarta - Koordinator lembaga swadaya masyarakat (LSM) Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mengatakan, Undang-Undang (UU) 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) mengatur hak-hak anggota DPR. Salah satunya yaitu hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan (dapil).
Ketentuan ini termuat dalam Pasal 80 huruf J. Dulunya, Naskah Akademik RUU MD3 dan bagian Penjelasan RUU MD3 tidak menjelaskan skema operasional tentang program pembangunan dapil.
Keberadaan Tim Mekanisme Penyampaian Hak Mengusulkan dan Memperjuangkan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (Tim Mekanisme Dapil) yang diketuai oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjadi penting dan strategis. Tim tersebut harus menyusun deskripsi penjelas dan paket kebijakan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
"Tidak hanya pengaturan yang rinci, tim mekanisme dapil juga dapat mengidentifikasi kemungkinan munculnya persoalan, terutama ketika usulan program pembangunan dapil tidak memiliki ruang lingkup atau batasan dari segi jumlah dan anggaran serta ketiadaan tolak ukur kinerjanya," ujar Roy Salam di Jakarta, Selasa (19/5).
Terhadap keberadaan tim mekanisme dapil, IBC mendesak agar proses penyusunan dan pembahasan peraturan tentang tata cara pengusulan dan memperjuangkan program pembangunan dapil berlangsung transparan dan akuntabel. Selain itu mempublikasikan keanggotaan tim mekanisme dapil beserta jadwal kerjanya sehingga para pihak yang ingin berpartisipasi dapat lebih leluasa menghubungi anggota tim maupun sekretariatnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




