Bareskrim: Cabut Praperadilan, BW Main-main dan Bikin Kecewa

Senin, 15 Juni 2015 | 16:05 WIB
FA
B
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: B1
Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Brigjen Victor Simanjuntak
Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Brigjen Victor Simanjuntak (Istimewa)

Jakarta - Bareskrim Polri kecewa dengan manuver Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto (BW) yang kembali mencabut praperadilan atas penangkapannya oleh polisi.

"Enggak benar dia itu. Itu main-main namanya. Saya sangat menghargai ketika Pak BW mengajukan praperadilan," kata Direktur Pidana Khusus Bareskrim Brigjen Victor Simandjutak, Jakarta, Senin (15/6).

Penghargaan yang dia berikan, dia wujudkan dengan tidak melakukan tahap dua atau melimpahkan berkas BW langsung ke kejaksaan meski berkasnya sudah dinyatakan P-21.

"Saya orangnya fair. Saya kasih kesempatan, eh dia malah cabut lagi. Maka dengan dicabutnya gugatan ini, keinginan saya untuk meng-clear-kan kasus ini lewat praperadilan jadi tidak terjadi. Kecewa saya," lanjutnya.

Padahal, masih kata Victor, dia ingin menunjukan ke masyarakat bahwa pihaknya tidak main-main di depan hukum.

"Ayo, kita buktikan di praperadilan. Tetapi yang bersangkutan kesannya bermain-main. Saya akan tunggu tim kuasa hukum Polri kembali. Akan saya tanya mereka dulu. Jika memungkinkan, ya langsung saja tahap dua," tegasnya.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung pada Senin (25/5) kemarin menyatakan berkas perkara BW telah lengkap atau P-21. Dengan demikian, Bareskrim bisa saja langsung menyerahkan kelanjutan proses hukum kasus ini ke kejaksaan.

Namun, jika berkas BW diserahkan Bareskrim ke kejaksaan, maka praperadilan BW otomatis gugur sebelum diputuskan apakah praperadilan BW diterima atau ditolak.

Untuk menghargai BW itulah Bareskrim saat itu menunda penyerahan berkas BW ke kejaksaan dan menunggu hasil praperadilan yang kini malah dicabut sebelum diputuskan itu.

Kasus BW ini bermula saat Pilkada Kotawaringin Barat yang digelar pada 5 Juni 2010 itu memenangkan pasangan Sugianto dan Eko Soemarmo.

Namun, kemenangan tersebut membuat pasangan lain, Ujang Iskandar tidak puas dan mengajukan gugatan ke MK. Ujang menuding pasangan Sugianto melakukan politik uang dan mengancam warga.

MK yang menangani sengketa pilkada itu akhirnya mengeluarkan putusan pada 7 Juli 2010, dan menyebut kemenangan pasangan Sugianto tidak sah secara hukum dan menyatakan Ujang yang menang.

Adapun BW adalah pengacara Ujang saat berperkara di MK. Dia dituduh polisi ikut bersama-sama sepupu Ujang bernama Fahmi mengumpulkan 68 saksi yang dilatih untuk berbohong dalam persidangan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon