KPAI Dorong Moratorium Adopsi Anak oleh WNA
Selasa, 30 Juni 2015 | 13:35 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh terus mendorong moratorium (pemberhentian sementara) proses adopsi anak oleh Warga Negara Asing (WNA).
Apalagi, menyusul peristiwa kematian Angeline (8) ditangan ibu tirinya, Margriet Megawe (MM) yang menikah dengan seorang warga negara Amerika Serikat.
"Adopsi itu pilihan terakhir. Apalagi, adopsi dilakukan oleh WNA," tegas Asrorun usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK), Selasa (30/6).
Walaupun, lanjutnya, secara aturan adopsi diperbolehkan dengan persyaratan yang sangat ketat. Seperti, tidak boleh menghilangkan identitas orangtua asli, harus agama sama.
Hanya saja, Asrorun mengatakan sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, seharusnya fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Sehingga, mengizinkan adopsi oleh WNA justru meruntuhkan harkat dan martabat kemanusiaan.
"Adopsi untuk kepentingan anak bukan kepentingan orangtua. Namun, faktanya ada defiasi dari prinsip itu apalagi sering dikaitkan dengan kemiskinan, ketidakmampuan sehingga justru bisa menjadi indikator perdagangan anak," kata Asrorun.
Lebih lanjut, Asrorun mengaku kepada JK menyampaikan gagasannya, yaitu sudah saatnya memperkuat ketahanan keluarga. Mengingat, kekerasan hingga pelanggaran hak anak dimulai dari lingkungan keluarga yang bermasalah.
Oleh karena itu, KPAI menilai ada beberapa langkah yang perlu ditempuh pemerintah untuk menjamin hak anak. Di antaranya, penguatan lembaga perkawinan melalui lembaga pra nikah kedepannya dan meningkatkan pertemuan anak dengan orangtua.
Untuk itu, Asrorun mengatakan dibutuhkan langkah nyata dari kementerian yang terkait, yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemPPPA) Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Sosial.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




