Kampung Pulo Digusur Besok, DKI Tawarkan Rusun

Jumat, 24 Juli 2015 | 20:47 WIB
DP
B
Penulis: Deti Mega Purnamasari | Editor: B1
Selebaran yang dipasang di rumah warga Kampung Pulo yang menuntut ganti rugi terkait normalisasi Kali Ciliwung, 24 Juli 2015.
Selebaran yang dipasang di rumah warga Kampung Pulo yang menuntut ganti rugi terkait normalisasi Kali Ciliwung, 24 Juli 2015. (Beritasatu.com/Priska Sari Pratiwi)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menyambut baik tawaran Komunitas Ciliwung Merdeka terkait pembangunan rumah susun (rusun) di lahan sisa penggusuran Kampung Pulo, Jakarta Timur yang rencananya akan digusur besok, Sabtu (25/7).

Ia mengatakan, apabila masyarakat memang ingin tetap berada di wilayah tersebut pihaknya akan membangun rusun sesuai yang ditawarkan itu, tetapi dengan catatan lahan tetap milik DKI.

"Yang asli punya tanah, kita bisa tawarkan (penggantian tanah) jadi satu setengah kali (luasnya). Tapi sudah jadi dulu (rusunnya), terus mereka (Ciliwung Merdeka) menawarkan bawahnya jadi danau untuk tampungan air sehingga tidak usah ada sodetan," terang Basuki di Balai Kota, Jumat (24/7).

Sementara itu dikerjakan, katanya, para warga bisa pindah ke rusun yang sudah ada terlebih dahulu, yakni Jatinegara Kaum. Sebab DKI ingin mengosongkan lahan yang akan dinormalisasi itu. Dengan demikian pihaknya tinggal mengubah Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dengan Ciliwung ini.

"Nanti yang bangun DKI, kayak rusun biasa saja. Kalau bisa swasta, bisa tahun ini groundbreaking. Tinggal tunggu desain mereka (Ciliwung Merdeka)," katanya.

Kendati demikian, pihaknya pun belum memiliki kisaran biaya untuk pembangunannya. Ia mengatakan, patokan penggusuran akan berhenti kalau tidak ada rusun sebab target DKI terus membangun rusun sebanyak mungkin.

"Penggusuran besok harus jalan, harus pindah. Kalau mereka barang (rusun) jadi dan pindah ke rusun itu, pindah saja. Kalau kosong, saya bisa isi untuk orang lain," katanya.

Basuki menjelaskan, dengan warga memberikan tanah kepada pihaknya, contohnya warga tersebut memiliki 100 meter, maka pihaknya akan mengganti dengan luasan tanah 150 meter. Artinya mereka mendapat kurang lebih setengah kali lipat yang diganti dalam bentuk bangunan. Itupun apabila mereka ada yang memiliki surat, tapi jika tidak maka mereka harus pindah ke rusun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon