Ali Perintahkan Sindu Transfer ke F-PKB
Senin, 6 Februari 2012 | 18:37 WIB
Sandjoyo yang mentransfer uang ke F-PKB dan petinggi PKB Banyuwangi.
Ali Mudhori, mantan staf asistensi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar pernah memerintahkan Sindu Malik untuk mentranfer sejumlah uang ke F-PKB dan petinggi PKB di Banyuwangi.
Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dalam perkara dugaan suap pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (DPPIDT) 2011 dengan terdakwa Kepala Bagian Evaluasi Program Direktorat Jenderal P2KT Kemenakertrans.
Jaksa Penuntut Umum KPK M Rum mempertanyakan, apakah Sindu pernah menyuruh mentransfer uang ke F-PKB dan petinggi PKB di Banyuwangi.
Atas pertanyaan tersebut, Sindu yang mengklaim diri sebagai konsultan Badan Anggaran DPR itu tidak memberikan bantahan. "Siapa yang menyuruh mentransfer?" tanya Rum.
Sindu terdiam beberapa saat, sampai akhirnya Rum mempertanyakan hal yang sama, yaitu siapa yang menyuruhnya mentransfer uang tersebut. "Yang menyuruh Pak Ali," kata Sindu.
Mendengar jawaban Sindu, Rum meminta ijin kepada Majelis Hakim agar keterangan Sindu itu dikonfrontir dengan Ali.
"Mohon ijin yang mulia, besok kalau Ali Mudhori bersaksi, keterangan saksi bisa dikonfrontir," kata Rum.
Usai sidang, Rum menjelaskan lebih lanjut bahwa perintah transfer tersebut dilakukan beberapa hari menjelang tiga terdakwa kasus DPPIDT diciduk KPK di kantor Kemenakertrans, kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Menurut Rum, setelah disuruh oleh Ali, Sindu memerintahkan orang lain untuk mentransfer uang tersebut.
Rum menyebut seseorang bernama Sandjoyo sebagai orang yang diperintahkan Sindu untuk mentransfer sejumlah uang ke Fraksi PKB dan petinggi PKB di Banyuwangi. "Totalnya kurang lebih Rp500 juta," kata Rum.
Soal realisasi transfer tersebut, Rum mengaku belum bisa memastikan. "Belum pasti apakah sudah ditransfer atau belum. Tapi dana itu berhubungan dengan DPPIDT," kata Rum.
Sindu Malik, pensiunan Departemen Keuangan itu merupakan orang yang membantu mengurus agar anggaran DPPIDT lolos di Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI.
Sindu juga disebutkan sebagai orang yang mencetuskan uang komitmen sebesar sepuluh persen dari total nilai proyek untuk perusahaan yang ingin mengerjakan proyek DPPIDT.
Ali Mudhori, mantan staf asistensi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar pernah memerintahkan Sindu Malik untuk mentranfer sejumlah uang ke F-PKB dan petinggi PKB di Banyuwangi.
Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dalam perkara dugaan suap pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (DPPIDT) 2011 dengan terdakwa Kepala Bagian Evaluasi Program Direktorat Jenderal P2KT Kemenakertrans.
Jaksa Penuntut Umum KPK M Rum mempertanyakan, apakah Sindu pernah menyuruh mentransfer uang ke F-PKB dan petinggi PKB di Banyuwangi.
Atas pertanyaan tersebut, Sindu yang mengklaim diri sebagai konsultan Badan Anggaran DPR itu tidak memberikan bantahan. "Siapa yang menyuruh mentransfer?" tanya Rum.
Sindu terdiam beberapa saat, sampai akhirnya Rum mempertanyakan hal yang sama, yaitu siapa yang menyuruhnya mentransfer uang tersebut. "Yang menyuruh Pak Ali," kata Sindu.
Mendengar jawaban Sindu, Rum meminta ijin kepada Majelis Hakim agar keterangan Sindu itu dikonfrontir dengan Ali.
"Mohon ijin yang mulia, besok kalau Ali Mudhori bersaksi, keterangan saksi bisa dikonfrontir," kata Rum.
Usai sidang, Rum menjelaskan lebih lanjut bahwa perintah transfer tersebut dilakukan beberapa hari menjelang tiga terdakwa kasus DPPIDT diciduk KPK di kantor Kemenakertrans, kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Menurut Rum, setelah disuruh oleh Ali, Sindu memerintahkan orang lain untuk mentransfer uang tersebut.
Rum menyebut seseorang bernama Sandjoyo sebagai orang yang diperintahkan Sindu untuk mentransfer sejumlah uang ke Fraksi PKB dan petinggi PKB di Banyuwangi. "Totalnya kurang lebih Rp500 juta," kata Rum.
Soal realisasi transfer tersebut, Rum mengaku belum bisa memastikan. "Belum pasti apakah sudah ditransfer atau belum. Tapi dana itu berhubungan dengan DPPIDT," kata Rum.
Sindu Malik, pensiunan Departemen Keuangan itu merupakan orang yang membantu mengurus agar anggaran DPPIDT lolos di Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI.
Sindu juga disebutkan sebagai orang yang mencetuskan uang komitmen sebesar sepuluh persen dari total nilai proyek untuk perusahaan yang ingin mengerjakan proyek DPPIDT.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




