‎Kejaksaan Segera Susun Dakwaan BW

Jumat, 18 September 2015 | 12:33 WIB
YS
AB
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: AB
Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto (BW) di Bareskrim Polri, 18 September 2015.
Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto (BW) di Bareskrim Polri, 18 September 2015. (Beritasatu.com/Farouk Arnaz)

Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya siap menerima pelimpahan berkas acara pemeriksaan tahap kedua komisioner KPK (nonaktif) Bambang Widjojanto (BW). Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap akan mempelajari pelimpahan berkas BW untuk kemudian menyusun dakwaannya.

‎"Ya nanti ditentukan kemudian. Kan masih ada tahap lain, kita harus pelajari dulu, cermati lagi, susun dakwaan, dan hal lain yang harus disiapkan," kata Jaksa Agung Prasetyo di Jakarta, Jumat (18/9).

‎Sebelumnya, BW menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (18/9) pagi.‎ Hanya sekitar 10 menit di dalam Bareskrim, BW lalu dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat di Kemayoran. Bareskrim Polri dan Polda Sulselbar bersama-sama menuntaskan perkara yang menjerat dua pimpinan KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Bareskrim telah melimpahkan berkas milik BW ke Kejari Jakarta Pusat. Berkas BW sudah P-21 sejak 25 Mei. P-21 berarti berkas sudah dinyatakan lengkap dan polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti pada kejaksaan. Selanjutnya Kejaksaan melakukan penuntutan dan membawa kasus ini ke pengadilan.

BW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon