KPU Minta Lembaga Pemantau Pilkada Jaga Netralitas
Jumat, 30 Oktober 2015 | 19:38 WIB
Denpasar - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan lembaga pemantau mempunyai legal standing mengajukan sengketa hasil Pilkada dengan satu pasangan calon ke MK. Hal ini tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2015 menyusul putusan MK yang memperbolehkan Pilkada dengan paslon tunggal.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengakui, hal tersebut sebagai perkembangan baru dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2015. Hadar pun meminta pemantau Pilkada harus teregistrasi terakreditasi oleh KPU jika ingin memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa hasil di MK.
"Pemantau adalah organisasi yang netral, tidak berada di belakang muatan politis peserta Pilkada, punya kepengurusan yang jelas, punya rencana pemantauan yang jelas dengan nama-nama pemantaunya dan juga punya biaya yang jelas dan mandiri," ujar Hadar di sela-sela acara Bimtek Pilkada serentak 2015 di hotel Prama Sanur Beach, Bali, Jumat (30/10).
Pemantau, lanjut Hadar, harus mempunyai dokumen-dokumen seperti yang disyaratkan oleh KPU. Kemudian, lanjutnya dokumen-dokumen tersebut diserahkan ke KPU tergantung di daerah mana mereka melakukan pemantuan.
"Misalnya, pemantau di Kabupaten Tasikmalaya, di cek semua dokumennya oleh KPU di Tasikmalaya. Kalau memenuhi syarat yang ditetapkan KPU, maka mereka akan diberi kartu identitas," jelasnya.
Hadar mengakui, pemantau ada yang bersifat nasional dan lokal. Kalau organisasi nasional, lanjut dia, berarti pemantau dapat memantau banyak pilkada atau lebih dari satu provinsi. Pemantau tingkat nasional akan didaftarkan ke KPU Pusat.
"Tetapi kalau pemantaunya hanya di provinsi dan di situ ada beberapa kabupaten yang ikut Pilkada, maka pemantaunya bisa didaftarkan ke KPU provinsi saja," jelasnya
Lebih lanjut, dia mengatakan, tidak menjadi masalah jika banyak lembaga pemantau mendaftarkan diri KPU. Intinya, kata dia, lembaga pemantau tersebut memenuhi akreditasi yang ditentukan KPU.
"Intinya, punya pemantau-pemantau yang memiliki backround dalam pemantauan pilkada atau pemilu, tidam harus ahli atau orang yang memiliki pengalaman yang panjang dalam melakukan pemantauan," ungkapnya.
Lembaga pemantau, kata Hadar, juga bisa menyampaikan hasil pemantauan ke publik. Namun, dia mengharapkan materi yang hendak disampaikan ke publik diberitahu juga ke KPU.
"Kalau ada rilis terkait hasil pemantauan, materinya juga perlu disampaikan ke kami," tandasnya
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




