Tiga Wartawan Pemeras Dijebak Petani
Kamis, 16 Februari 2012 | 17:26 WIB
Ketiga wartawan itu bersedia membatalkan pemberitaannya asal korban bersedia membayar sebesar Rp15 juta.
Tiga wartawan media lokal ditahan di Mapolres Pasuruan, Jawa Timur, setelah terjebak masuk ke dalam perangkap yang dipersiapkan seorang petani karena diketahui telah melanggar kode etik profesi.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Supriyono, mengatakan ketiga wartawan dari dua media di Jawa Timur itu ditahan karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap Kusman, Ketua Gapoktan Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen.
Ketiga wartawan itu diduga bersedia membatalkan pemberitaannya asal korban bersedia membayar sebesar Rp15 juta.
Sementara korban mengaku tidak mempunyai dana sebesar itu, sehingga ketiga wartawan tersebut menurunkan tawarannya menjadi Rp10 juta.
Meski tawaran telah diturunkan, korban juga mengaku masih tidak mampu untuk meyediakan uang sebanyak itu,sehingga dalam pertemuan tersebut akhirnya ketiga wartawan hanya diberi uang Rp1,5 juta.
Saat dihubungi korban juga mengaku belum bisa menyediakan uang kekurangan sebesar Rp8,5 juta seperti yang dijanjikan.
Korban mengaku baru mempunyai uang sebesar Rp6.995.000,00.
Ketiga wartawan kemudian datang untuk mengambil uang yang dijanjikan.
Namun setelah ketiga wartawan menerima uang tersebut, saat itu pula polisi yang telah menyanggong menangkapnya.
Diperoleh keterangan, ketiga wartawan dalam menjalankan aksinya melakukan dua fungsi sekaligus, yakni sebagai wartawan, sekaligus pencari iklan. Sehingga dalam menjalankan tugas liputan selalu dikaitkan dengan barter iklan.
Biaya yang diminta juga tidak rasional dan bernada pemerasan.
Tiga wartawan media lokal ditahan di Mapolres Pasuruan, Jawa Timur, setelah terjebak masuk ke dalam perangkap yang dipersiapkan seorang petani karena diketahui telah melanggar kode etik profesi.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Supriyono, mengatakan ketiga wartawan dari dua media di Jawa Timur itu ditahan karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap Kusman, Ketua Gapoktan Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen.
Ketiga wartawan itu diduga bersedia membatalkan pemberitaannya asal korban bersedia membayar sebesar Rp15 juta.
Sementara korban mengaku tidak mempunyai dana sebesar itu, sehingga ketiga wartawan tersebut menurunkan tawarannya menjadi Rp10 juta.
Meski tawaran telah diturunkan, korban juga mengaku masih tidak mampu untuk meyediakan uang sebanyak itu,sehingga dalam pertemuan tersebut akhirnya ketiga wartawan hanya diberi uang Rp1,5 juta.
Saat dihubungi korban juga mengaku belum bisa menyediakan uang kekurangan sebesar Rp8,5 juta seperti yang dijanjikan.
Korban mengaku baru mempunyai uang sebesar Rp6.995.000,00.
Ketiga wartawan kemudian datang untuk mengambil uang yang dijanjikan.
Namun setelah ketiga wartawan menerima uang tersebut, saat itu pula polisi yang telah menyanggong menangkapnya.
Diperoleh keterangan, ketiga wartawan dalam menjalankan aksinya melakukan dua fungsi sekaligus, yakni sebagai wartawan, sekaligus pencari iklan. Sehingga dalam menjalankan tugas liputan selalu dikaitkan dengan barter iklan.
Biaya yang diminta juga tidak rasional dan bernada pemerasan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




