PGRI : Butuh Kebijakan yang Berpihak pada Guru

Rabu, 18 November 2015 | 12:35 WIB
MB
JM
Penulis: Maria Fatima Bona | Editor: JEM
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru (Istimewa)


Jakarta - Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo mengatakan, yang dibutuhkan guru saat ini adalah kebijakan pemerintah yang berpihak kepada guru. Kebijakan yang mampu meningkatkan profesionalitas, kesejahteraan, dan perlindungan kepada guru, bukan kebijakan basa-basi yang seolah-olah sayang kepada guru, peduli kepada guru, padahal kebijakan substansi yang ditetapkan sesungguhnya menyulitkan, meresahkan, dan bahkan menganiaya guru.
"Guru senang untuk sesaat ketika menerima bunga, surat sanjungan, ucapan terima kasih, atau apa pun bentuknya dari siswa atau mantan siswanya," kata Sulis saat jumpa pers menyongsong Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-70 Tahun 2015 di Jakarta, Selasa (17/11).
Sulis menegaskan, permintaan atau himbauan untuk memberi karangan bunga dan surat untuk guru itu jangan hanya dimanfaatkan untuk pencitraan sehingga seolah-olah pejabat itu sayang kepada guru. Sebab kegiatan seperti itu yang dilakukan secara masal adalah kegiatan basa basi yang hanya bersifat hiburan sesaat.
"Guru sesungguhnya lebih senang dan berharap agar mantan siswanya yang sekarang jadi pejabat dan mengurusi guru itu kebijakannya baik dan berpihak kepada guru, bukan menyulitkan, menyengsarakan, dan membuat guru tertekan atau stres", kata Sulis.
Angggota DPD-RI ini menyebutkan,
kebijakan yang berpihak kepada guru saat ini yang dibutuhkan misalnya, pengangkatan guru untuk mengatasi kekurangan guru, khususnya guru SD, yang terjadi di semua daerah dan semua kabupaten dan kota. Namun ternyata kebijakannya malah tidak ada pengangkatan guru.
Sulistyo menegaskan, pemerintah
mempunyai kewajiban memenuhi kebutuhan guru baik kualitas maupun kuantitasnya sehingga guru honorer dapat bekerja dengan baik, maka dibutuhkan yaitu kebijakan penyelesaian guru honorer sehingga
status dan kesejahteraannya tidak memilukan.
Sementara itu, untuk honorer kategori 1 dan 2, Sulis menuturkan, sesuai janji dan kesepakatan antara DPR RI dengan pemerintah, hendaknya diangkat menjadi CPNS dan yang belum diangkat hendaknya pemerintah memberi kelayakan hidup dengan cara diberi penghasilan minimal seperti yang diatur dalam UU Guru dan Dosen Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Ayat (2).
Hal ini dikatakan Sulis karena istilah guru honorer itu tidak terdapat dalam UU Guru dan Dosen maupun PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Pemerintah seharusnya tidak menggunakan istilah honorer untuk guru. Sebab yang ada dalam PP 74 adalah Guru Tetap, yaitu guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah dan melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
"Maka guru honorer yang sesungguhnya adalah guru tetap mestinya dapat ikut sertifikasi sehingga berkesempatan memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sayangnya kebijakan saat ini justru guru honorer tidak boleh ikut sertifikasi dan tidak berhak memperoleh TPG. Ini kebijakan yang menyesatkan," kata Sulis.
Terkiat dengan peningkatan mutu dan porfesionalisme, menurut Sulis bahwa sesungguhnya akhir 2015 ini, seluruh guru sudah harus berkualifikasi S1 atau D4 dan bersertifikat pendidik dengan dibiayai oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Hal itu sesuai dengan UU Guru dan Dosen Pasal 82 Ayat (2) dan Pasal 13 Ayat (1). Tetapi yang terjadi sekarang baru sekitar 50% guru bersertifikat pendidik dan 40% guru yang berkualifikasi S1 tau D-IV. Pemerintah justru membuat kebijakan guru yang belum sertifikasi harus membayar sendiri yang belum berkualifikasi S1 atau D4 akan diberi sanksi. Bahkan, yang sudah bersertifikat pendidik pun TPG yang diterima tidak tepat waktu dan tidak tetap jumlah.
Fat Suara Pembaruan

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon