Sidang Pembunuhan Engeline, Saksi Akui Berbohong
Selasa, 24 November 2015 | 11:54 WIB
Denpasar – Saksi Putu Karyiani, yang bekerja di rumah terdakwa pembunuhan bocah Engelina (8), mengaku berbohong pada majelis hakim, terkait keterangannya dalam sidang lanjutan kasus menghebohkan tersebut, Selasa (24/11) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Awalnya saksi mengaku tinggal dan bekerja di rumah Margriet mulai tanggal 7-10 Juni 2015. Saksi bekerja di rumah itu melalui jasa perusahaan PT Balisani.
Namun, ketika dipertegas oleh majelis hakim, apakah benar keterangan yang diucapkan saksi tersebut, saksi yang sejak awal terkesan memberi keterangan berbelit-belit, kemudian meralat dan mengaku bahwa ia sudah sempat bekerja kurang lebih 10 hari di rumah Margriet. Artinya, saksi Putu Karyiani, sudah bekerja sebelum tanggal 7 Juni, sebagaimana keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Keterangan saksi yang berbelit-belit itu, membuat majelis hakim menegur saksi dan meminta memberikan keterangan yang sebenarnya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwar Haris Sinaga SH, dan hakim anggota Ahmad Pettensili serta Kade Sukrinini. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, dihadiri terdakwa pembunuhan Engeline, yakni Agus Tay.
Selanjutnya, dalam kesaksiannya, Putu Karyiani menjelaskan, di rumah Margriet, ia ditugaskan untuk membersihkan halaman dan memberi makanan kepada ayam peliharaan Margriet.
Saksi juga mengaku bahwa ia tidak dibolehkan Margriet untuk masuk dan membersihkan kamar Margriet
Hal lain yang menarik perhatian dalam persidangan itu, ketika saksi mengakui kalau Margriet sudah tahu ada lubang di belakang rumah Margriet, yang belakangan di lubang itulah mayat Engeline ditemukan.
Putu Karyiani menceritakan, suatu ketika ada ayam Margriet yang lepas, dan saksi bersama Margriet sempat mengejar ayam itu, dan Margriet tanpa sadar berteriak mengingatkan saksi, hati-hati ada lubang, jangan lewati lubang itu.
"Saya tidak tahu apa isi lubang itu," kata saksi, dan mengaku baru kaget ketika ada ditemukan mayat di lubang yang sempat diingatkan oleh Margriet tersebut.
Sidang dimulai pukul 11.00 Wita, dan setelah terdakwa Agus Tay, sidang akan menghadirkan lagi terdakwa Margriet, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




