MTI: Pemerintah Harus Berdayakan Ojek Online

Rabu, 23 Desember 2015 | 12:09 WIB
B
YD
Penulis: BeritaSatu | Editor: YUD
Pengemudi ojek berbasis online mengantar penumpang di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, 18 Desember 2015. Setelah mengeluarkan aturan pelarangan ojek berbasis online, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan revisi dan mengizinkan kembali pengoperasian ojek berbasis online sebagai solusi sementara sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak
Pengemudi ojek berbasis online mengantar penumpang di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, 18 Desember 2015. Setelah mengeluarkan aturan pelarangan ojek berbasis online, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan revisi dan mengizinkan kembali pengoperasian ojek berbasis online sebagai solusi sementara sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak (Beritasatu.com/Danung Arifin)

Jakarta - Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit meminta pemerintah memberdayakan keberadaan angkutan umum atau ojek berbasis aplikasi atau online.

"Seharusnya keberadaan ojek berbasis aplikasi tidak dilarang namun diberdayakan selama angkutan umum belum diperbaiki," kata Danang di Jakarta, Rabu (23/12).

Danang menuturkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemehub) RI dapat memanfaatkan penyedia layanan ojek berbasis aplikasi itu sebagai "first" atau "last mile service" dalam sarana transportasi.

Dijelaskan Danang, layanan itu bisa diintegrasikan antara masyarakat dengan moda transportasi lain.

Danang menambahkan pemerintah juga cukup memfasilitasi pengaturan platform yang digunakan dalam sistem transportasi.

"Karena persoalan ojek online menjadi kesepakatan pelaku industri," ujar Danang.

Menurut Danang, pemerintah dapat melakukan intervensi terkait faktor keselamatan konsumen, serta perlindungan terhadap taksi dan angkutan umum lainnya dari persaingan tidak sehat.

Danang mencontohkan pada sektor telekomunikasi, pemerintah menyusun protokol bersama cara operasi, data interchange dan platform teknologi yang digunakan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MTI Ipoeng Poernomo menambahkan saat ini regulasi tidak memfasilitasi teknologi yang telah berkembang jauh.

"Pemerintah terlambat mengikuti jaman sehingga aturan yang ada tidak mengantisipasi hal itu," ungkap Ipoeng.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon