Residivis Teroris Akan Dipantau Gerak-geriknya
Jumat, 22 Januari 2016 | 15:49 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo menyatakan memutuskan untuk melakukan revisi atau perubahan atas UU NO 15 tahun 2003 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Seluruh fraksi di DPR, Perwakilan Pemerintah dan DPD secara aklamasi menyetujui revisi UU ini atas inisatif pemerintah tersebut. Kita sudah memberikan masukan ke pemerintah juga," kata Firman di Jakarta, Jumat (22/1).
Firman menjelaskan, revisi UU tersebut untuk memberikan penguatan dengan menambah pasal-pasal baru mengenai kewenangan Polri yang selama ini masih kesulitan untuk melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang terindikasi terlibat tindak pidana teroris. Bahkan, UU Terorisme itu belum memberikan otoritas kepada kepolisian untuk menanganinya.
Firman mengakui, masih banyak hambatan Polri dalam melakukan antisipasi dini akibat regulasi yang masih belum memadai. Karena itu dalam revisi UU ini juga dimungkinkan untuk penambahan dan perluasan hal-hal yang belum diatur dalam pasal 2 di UU tersebut.
"Masih banyak pasal-pasal terkait yang perlu mendapat perhatian dalam revisi ini. Namun kita fokus memaksimalkan pencegahan dan meningkatkan kerjasama dan koordinasi lintas instansi terkait yang selama ini memiliki otoritas dan kewenangan dalam tindak pidana terorisme," katanya.
Ia mengakui, ada kelemahan dalam UU terorisme tersebut. Ia mencontohkan jika seseorang terindikasi jaringan terorisme, polisi tak bisa melakukan penangkapan atau antisipasi dini.
"Saya usulkan UU terorisme dan narkoba harus sejalan. Kelemahan harus kita akomodir dalam UU itu. Misalnya, residivis teroris nantinya harus di-tracking dan dimasukkan dalam revisi," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




