Penghitungan Suara Pilkada Halmahera Selatan Harus Diulang
Sabtu, 23 Januari 2016 | 07:53 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut empat Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim di Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam putusannya, MK memerintahkan penghitungan suara ulang di satu kecamatan dalam penyelenggaraan pilkada Halmahera Selatan.
"Memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan surat suara ulang untuk Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, sebelum menjatuhkan putusan akhir," ujar Hakim Ketua Arief Hidayat dalam putusan sela di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/1).
Sebagaimana diketahui hasil Pilkada Halmahera Selatan hanya berselisih 18 suara. Pasangan Ahmad-Jaya Lamusu mendapatkan 43.017 suara dan pasangan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim mendapatkan 42.999 suara. Tak terima karena menganggap ada kecurangan, Bahrain-Iswan lalu mengajukan gugatan ke MK.
MK, kata Arief memberikan waktu selambat-lambatnya 14 hari bagi KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang di kecamatan tersebut. MK juga memerintahkan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga jajaran tingkat bawah mengawasi proses penghitungan surat suara ulang sesuai dengan kewenangannya.
Nantinya, baik KPU maupun Bawaslu diminta untuk melaporkan secara tertulis kepada MK hasil penghitungan surat suara ulang tersebut. "Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah penghitungan surat suara ulang tersebut dilaksanakan," ujar Ketua MK tersebut.
Selain itu, putusan MK juga meminta kepada Polri untuk memerintahkan jajarannya, khususnya Polda Maluku Utara, membantu memberikan pengamanan dalam proses penghitungan ulang tersebut berlangsung sampai laporan tersebut disampaikan kepada MK.
Dalam pertimbangan putusannya, MK menilai adanya kecurangan yang dilakukan oknum KPU daerah Halmahera Selatan. Majelis berpendapat ada kecurangan yang sengaja dilakukan, yakni berupa penggelembungan suara.
"Bahwa pemohon pada pokoknya mempermasalahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2015 di satu kecamatan yaitu Kecamatan Bacan dari beberapa kecamatan yang terdapat di Kabupaten Halmahera Selatan," kata hakim konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan putusan.
"Menurut pemohon, KPU Kabupaten Halmahera Selatan telah melakukan kecurangan pada saat pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan dengan cara menambah perolehan suara pihak terkait dan mengurangi perolehan suara pasangan calon lainnya termasuk perolehan suara pemohon," dia menambahkan.
Dugaan tindakan kecurangan itu juga dikuatkan dengan keputusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang merekomendasikan kepada KPU Maluku Utara untuk meninjau kembali hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU Kabupaten Halmahera Selatan.
Selain itu, KPU Maluku Utara juga direkomendasikan untuk mengambil alih proses rekapitulasi ulang. Bawaslu Provinsi Maluku Utara juga telah mengeluarkan surat penonaktifan sementara anggota KPU Halmahera Selatan dan membatalkan sebagian keputusan KPU Halmahera Selatan tentang penetapan rekapotulasi hasil perolehan suara.
"Menimbang bahwa dari fakta hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah telah terjadi pelanggaran pada saat pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2015 yang merupakan elemen penting dari demokrasi dalam visi pembangunan politik. Bahwa tidak seharusnya demokrasi yang telah dibangun melalui pemilihan kepala daerah menyisakan ketidakpastian hukum yang dapat menimbulkan keresahan pada masyarakat," jelas hakim.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




