Sesepuh PPP Apresiasi Putusan Menkumham

Jumat, 19 Februari 2016 | 01:35 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Bachtiar Chamsyah (tengah) didampingi Wakil Ketua Mahkamah Mukhtar Aziz (kanan) dan anggota Zain Badjeber (kiri) memberikan keterangan pers seusai bertemu dengan Wapres Jusuf Kalla di depan rumah dinas Wapres, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2016.
Mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Bachtiar Chamsyah (tengah) didampingi Wakil Ketua Mahkamah Mukhtar Aziz (kanan) dan anggota Zain Badjeber (kiri) memberikan keterangan pers seusai bertemu dengan Wapres Jusuf Kalla di depan rumah dinas Wapres, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2016. (BSMH)

Jakarta – Para sesepuh dan pendiri Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly terkait dualisme kepemimpinan di tubuh partai berlambang Ka'bah ini.

Sebagaimana diketahui, Menkumham telah menerbitkan SK atas kisruh PPP dengan nomor : M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2016, tentang pengesahan kembali susunan Dewan Pimpinan Pusat PPP yang merujuk ke Mukatamar Bandung.

Dengan keputusan tersebut, para sesepuh PPP berharap kedua kubu kembali bersatu dan segera menggelarkan Muktamar.

"Keputusan Kemenkumham adalah keputusan cerdas, di mana Menteri Yasona H Laoly, ternyata lebih jeli melihat kekisruhan yang terjadi di Partai kami," kata Muchtar Aziz saat konfrensi pers di Restoran Puang Oca Senayan, Kamis (18/2).

Dalam konferensi pers ini hadir juga sesepuh lainnya, yakni Aisyah Aminy, Armen Remy, Sjaiful Rachman dan Zain Badjeber.

Muchtar mengatakan dia berharap kubu Djan Faridz dan Romahurmuziy bisa menerima keputusan Menkumham dan segera menjalankan Muktamar. Kedua kubu, kata dia, hendaknya mengedapankan perdamaian sebagai wujud konkret dari partai yang berasaskan islam ini.

"Kami selalu berharap agar kedua kubu tetap mengedepankan asas perdamaian. Karena saat ini satu-satunya partai yang berasaskan Islam, hanya PPP. Kami berharap dengan adanya keputusan dari Kemenkumham tersebut, kedua kubu bisa menerima dengan ikhlas," tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghidupkan kembali Surat Keputusan Pengesahan Susunan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2011-2015 pimpinan Suryadharma Ali. Keputusan ini diambil untuk mengisi kekosongan kepengurusan partai itu.

"Mengesahkan kembali Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HH-20-AH, 11.01 TAHUN 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Susunan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP hasil Muktamar Bandung Tahun 2011 dengan masa bakti enam bulan," kata Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, di Jakarta, Rabu (17/2).

Yasonna menuturkan, keputusan tersebut diambil sebagai konsekuensi putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak mengesahkan hasil Muktamar Surabaya. Karenanya DPP PPP mengalami kekosongan kepengurusan.

Dalam upaya penyelesaian sengketa kepengurusan PPP, dia mendorong kepengurusan Bandung yang baru disahkan membentuk panitia yang akan menyelenggarakan muktamar atau muktamar luar biasa sesuai AD/ART PPP.

Dalam Muktamar Bandung diputuskan kepengurusan PPP dipimpin Suryadharma Ali (SDA) sebagai Ketua Umum, dan M Romahurmuziy (Romi) sebagai Sekjen serta empat Wakil Ketua Umum yakni Lukman Hakim Saifuddin, Suharso Monorfa, Emron Pangkapi dan Hasrul Azwar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon