BW Tak Puas Jaksa Agung Deponeering Perkaranya
Jumat, 4 Maret 2016 | 17:41 WIB
Jakarta- Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengaku tidak puas dengan langkah Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mengesampingkan perkara (deponeering) dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu yang menjeratnya. Ketimbang deponeering, BW, sapaan Bambang Widjojanto lebih memilih Jaksa Agung menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
"Gak (puas) lah, maksud saya kalau saya maunya SKP2," kata BW di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/3).
Meski tak sesuai yang diharapkan, BW menghormati keputusan Jaksa Agung melakukan deponeering. BW menilai keputusan tersebut telah dipertimbangkan Jaksa Agung. "Saya juga menghormati apa yang diputuskan karena ada logika. Kita harus menghormati keputusan, tidak semua yang Anda inginkan sesuai," katanya.
Setelah perkara yang menjeratnya dikesampingkan, BW berencana menjadi pengajar. Selain itu, BW juga akan menghidupkan kembali kantor pengacaranya. "Saya mengajar, saya punya kantor lawyer. Saya sekarang aktif di beberapa lembaga sebagai konsultan, di NU (Nahdatul Ulama), Muhammadiyah, Dompet Dhuafa. Jadi secara sosial banyak bantu," katanya.
Disinggung keberlanjutan pemberantasan korupsi, BW berharap deponeering ini menjadi momentum untuk mengembalikan marwah KPK. Tak hanya itu, BW juga mendukung KPK pimpinan Jilid IV kembali membuka penyelidikan baru dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Budi Gunawan. Namun BW mengakui, KPK yang saat ini dipimpin Agus Rahardjo memiliki kebijakan tersendiri.
"Saya menduga pimpinan KPK punya kebijakan sendiri, karena aku bukan pimpinan KPK. Tapi begini, mudah-mudahan proses ini menjadi bagian momentum mengembalikan marwah KPK untuk menjadi jauh lebih baik lagi," harapnya.
Diberitakan, Jaksa Agung HM Prasetyo mengumumkan deponeering atas perkara dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi yang menjerat BW dan perkara pemalsuan dokumen yang menjerat Abraham Samad. Deponeering ini merupakan hak prerogatif Jaksa Agung yang diatur dalam UU Pasal 35 huruf C UU Nomor 16 tahun 2004. Prasetyo menilai deponeering ini dilakukan semata-mata demi kepentingan umum.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




