Kempupera Targetkan Realisasi Tapera di 2018
Senin, 7 Maret 2016 | 16:55 WIB
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) menargetkan program Tabungan Perumahan (Tapera) dapat terealisasi dan diimplementasikan pada tahun 2018.
"Kami memiliki keyakinan, Tapera dapat direalisasikan pada tahun 2018 karena ada tindakan dan action plan-nya," ujar Dirjen Pembiayaan Kempupera, Maurin Sitorus, dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (7/3).
Salah satu tindakan atau action plan yang sedang disiapkan pemerintah melalui Direktorat Pembiayaan Kempupera, lanjut Maurin, berupa penyusanan Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
"Peraturan yang dibutuhkan dalam rangka realisasi UU Tapera meliputi peraturan pemerintah, peraturan badan pengelola tapera (BP Tapera), aturan presiden dan keputusan presiden," jelasnya.
Dalam rangka realisasi UU Tapera, kata dia, pemerintah akan melibatkan pengusaha dalam menentukan besaran iuran Tapera, yang akan ditetapkan melalui PP.
"Terlibatnya pengusaha dalam menetapkan besaran iuran Tapera merupakan bentuk kontribusi perusahaan dalam membantu karyawannya mendapatkan rumah," kata Maurin.
Menurunya, keanggotaan Tapera merupakan hal yang wajib bagi para pekerja, pekerja mandiri dan pekerja asing yang telah memegang visa dan bekerja di Indonesia. Bagi pekerja mandiri dengan upah dibawah upah minimum keanggotaan, Tapera bersifat suka rela.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




