LBH APIK Minta Penangguhan Penahanan Ivan Haz Tidak Dikabulkan

Selasa, 8 Maret 2016 | 17:32 WIB
BM
IC
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: CAH
Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 29 Februari 2016.
Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 29 Februari 2016. (ANTARA FOTO/Teresia May)

Jakarta - Sejumlah anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosisasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), menyambangi Polda Metro Jaya, hari ini.

Selain meminta agar penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, mereka juga meminta dukungan agar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dipenjara dan dipecat dari anggota DPR RI.

Direktur LBH APIK Ratna Batara Munti mengatakan, dukungan itu dapat disampaikan melalui www.change.org/penjarakan dan pecat Ivan Haz.

"Sudah ada 20 ribu dukungan," ujar Ratna, Selasa (8/3).

Dikatakan Ratna, ada banyak fakta-fakta terungkap di sidang MKD dengan menghadirkan tiga orang korban. Salah satunya, istri Ivan Haz atas nama Amnah diduga terlibat.

"Ia menyimpan magic jar sehingga korban tidak bisa makan selama dua hari dan mengeruk tong sampah. Selain itu disiram air panas punggungnya, dinjak kepalanya dan untuk di lift berapa kali ditonjok kupingnya hingga sampai sekarang kesulitan mendengar. Jadi bukan sama sekali jatuh dari tangga," ungkapnya.

Ia menyampaikan, setelah disiram air panas punggung korban dikasih kecap dan saos. "Sangat menyedihkan, dan sangat kejam dilakukan anggota dewan. Sanksi hukumnya harus tegas dan dipecat," katanya.

Ratna mengungkapkan, dari awal membuat laporan korban sudah memberikan pengakuan kalau istri Ivan terlibat.

"Ia menggunakan bahasa binatang, dan sepanjang bekerja korban mendapatkan penganiayaan fisik dan psikis serta penyekapan sampai perbudakan," ucapnya.

Menyoal apa saja kesalahan yang diperbuat korban sehingga mendapatkan perlakuan seperti itu, Ratna mengatakan, hanya melakukan kesalahan kecil.

"Jadi memang sebelumnya banyak yang sudah bekerja dan keluar-masuk. Jadi tumpuannya korban, tidak boleh pulang kampung, tidak boleh pulang saat lebaran, karena khawatir tidak meneruskan pekerjaannya. Tidak ada yang betah, sejak awal tidak betah karena tekanan dari awal dan ancaman. Bukan hanya korban T, tapi ada tiga. Bahkan, ada satu PRT yang baru masuk langsung kabur," jelasnya.

Ratna menuturkan, pihaknya akan bertemu dengan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk meminta agar tidak ada penangguhan penahanan terhadap Ivan.

"Kami meminta tidak ada penangguhan penahanan karena ini cukup serius dan dijadikan pembelajaran untuk publik bahwa hukum harus ditegakkan sama di muka hukum," jelasnya.

Menurutnya, tidak ada perdamaian dalam kasus ini. "Sama sekali tidak ada pertemuan antara korban dengan keluarga tersangka. Dan kalau pun mau ada ganti rugi atau apa pun harus lewat jalur hukum. Jadi itu dimungkinkan karena hak korban mendapatkan ganti rugi," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon