KPK Segera Periksa Budi Supriyanto

Sabtu, 12 Maret 2016 | 09:01 WIB
FS
AB
Penulis: Fana F Suparman | Editor: AB
Budi Supriyanto.
Budi Supriyanto. (Antara)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan segera memanggil kembali politisi Golkar Budi Supriyanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera). Budi mangkir dari pemeriksaan pada Kamis (10/3) dengan alasan sakit. Namun saat dikonfirmasi penyidik, pihak rumah sakit yang surat keterangannya digunakan Budi sebagai alibi mengaku tidak pernah mengeluarkan analisis kesehatan legislator yang kini duduk di Komisi X tersebut.

Komisioner KPK, Saut Situmorang berharap dapat sesegera mungkin memanggil kembali Budi untuk diperiksa sebagai tersangka. Dengan demikian, penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek Kempupera yang menjerat Budi dapat segera rampung.

"Makin cepat makin baik," kata Saut saat dikonfirmasi, Jumat (11/3).

Meski demikian, Saut menyadari keterbatasan personel penyidiknya. Untuk itu, Saut mengaku belum mengetahui secara pasti waktu pemeriksaan terhadap Budi.

"Tetapi jadwal penyidik kita kan ketat," jelasnya.

Sebelumnya, Budi mangkir dari pemanggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Kempupera, Kamis (10/3). Budi mengaku sakit sehingga tidak dapat memenuhi pemanggilan KPK. Untuk memperkuat alibinya, Budi melalui kuasa hukumnya menyampaikan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Roemani Semarang kepada KPK. Namun, dalam surat keterangan yang diterima penyidik itu, tidak disebutkan diagnosis atas penyakit yang diderita Budi.

Melihat kejanggalan tersebut, penyidik pun menelepon pihak rumah sakit. Kepada penyidik, pihak rumah sakit mengaku tidak pernah mengeluarkan analisis dokter mengenai sakit yang diderita Budi. Untuk itu, Budi dinilai tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir. Penyidik pun melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Budi.

Seperti diberitakan, KPK resmi mengumumkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Kempupera, Rabu (2/3). Penetapan Budi sebagai tersangka merupakan pengembangan atas kasus yang juga menjerat koleganya di Komisi V dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti.

Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka Budi ditandantangani lima Pimpinan KPK pada Senin (29/2). Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK, Budi diduga menerima suap dari Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir. Suap ini diberikan agar PT WTU mendapat proyek di Kempupera. Atas perbuatan yang dilakukannya Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon