Telusuri Suap, Jamwas Periksa Petinggi Kejati DKI
Rabu, 6 April 2016 | 16:20 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Widyo Pramono, mengakui, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua petinggi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.
Masing-masing kepada Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Tomo Sitepu.
Keduanya, dijelaskan Widyo, diperiksa untuk memastikan kemungkinan dugaan aliran dana suap terkait kasus upaya penghentian kasus korupsi PT Brantas Abipraya di Kejati DKI.
"Jajaran jamwas telah melakukan pemeriksaan secara
intens kepada Kajati DKI. Disamping SS adalah Aspidsus, TS," kata Widyo Pramono, Rabu (6/4).
Selain dua petinggi Kejati, Jamwas juga mengakui telah memeriksa jaksa lain, termasuk Kepala Seksi Penyidikan Kejati DKI. Total, sudah ada empat jaksa yang diperiksa guna mendalami hasil operasi tangkap (OTT) KPK.
"Beberapa pertanyaan sudah ditanyakan kepada mereka. Pemeriksaan dipimpin oleh Sesjamwas dengan anggota para inspektur," ungkapnya.
Dijelaskan Widyo, pemeriksaan jaksa tidak hanya berhenti kepada empat orang tersebut. Namun, pada hari ini juga berlanjut dengan pemeriksaan kepada MR, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI.
Tidak tertutup kemungkinan, Jamwas atau juga akan memeriksa pihak lain yang terkait. Termasuk pihak-pihak yang sudah diperiksa oleh KPK.
"Untuk itu kita akan koordinasi baik dengan KPK. Nanti akan kita tidaklanjuti dengan hubungan personal yang baik. Kita tahu KPK lebih dulu menelisik, lebih dulu melakukan tindakan sehingga kami tetap menghormati apa yang sudah dilakukan oleh KPK," ucap Widyo.
Namun demikian, hingga kini, Kejaksaan Agung belum bisa menyimpulkan hasil penyelidikan sementara. Diharapkan dalam waktu dekat bisa segera ditarik kesimpulan apakah aliran dana suap memang bermuara ke Kejati DKI.
Kasus PT Brantas Abipraya merupakan salah satu kasus yang sedang ditangani Kejati DKI. Kasus tersebut merupakan limpahan dari Kejagung kepada Kejati DKI karena dinilai kasus yang tidak terlalu besar, dengan jumlah kerugian negara hanya di bawah Rp10 miliar.
Terkait kasus suap ketika OTT, KPK menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Managernya, Dandung Pamularno. serta seorang perantara suap bernama Marudut.
Pasca penangkapan, KPK sudah menetapkan dua orang diduga pemberi suap. Masing-masing Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Managernya, Dandung Pamularno.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




