Mau Dicambuk, 15 Penjudi Kabur

Sabtu, 10 Maret 2012 | 17:59 WIB
MH
B
Penulis: Murizal Hamzah | Editor: B1
Ilustrasi Hukum cambuk
Ilustrasi Hukum cambuk (Murizal Hamzah)
15 penjudi divonis dicambuk enam kali di depan umum

Dari rencana 20 penjudi yang sudah divonis oleh hakim Mahkamah Syar'iyah Kota Langsa, 15 diantaranya kabur jelang dicambuk di Tribun Lapangan Merdeka Kota Langsa, Aceh, Jumat (9/3).

“Saya sudah tahu mereka kabur jelang dicambuk. Ini urusan kejaksaan,” sebut Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Ibrahim Latif MM kepada Beritasatu.com hari ini.

Ibrahim menyebutkan, 15 penjudi (maisir) divonis dicambuk enam kali di depan umum. Menjelang dicambuk usai Salat Jumat, mereka kabur dari rumah. Padahal, petugas kejaksaan negeri Langsa sudah menjemput ke rumah masing-masing. Mereka melanggar  Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir. (judi) dan tidak ditahan.

“Hanya lima penjudi yang dicambuk,” ungkap Ibrahim

Hukum cambuk di Aceh yang mulai diterapkan sejak Juni 2005 hanya untuk umat Islam. Hukum cambuk ini hanya untuk kejahatan main judi, mabuk dan berdua-dua dengan lawan jenis yang bukan muhrim. Cambuk yang dipakai 1 cm x 100 cm itu oleh seorang algojo yang menutup seluruhnya tubuhnya kecuali dua bola matanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon