Seskab: Perppu Kebiri Bentuk Perlindungan Pemerintah

Senin, 9 Mei 2016 | 22:40 WIB
B
FH
Penulis: BeritaSatu | Editor: FER
Ilustrasi kebiri
Ilustrasi kebiri (Istimewa)

Jakarta - Keputusan pemerintah menjadikan kebiri sebagai hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak nampaknya sudah tidak bisa ditawar lagi. Sejauh ini, ada dua langkah yang akan dilakukan pemerintah sebagai dasar melakukan kebiri. Pertama, membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak sebagai pendorong revisi UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung, mengatakan, kasus pelecehan seksual terhadap anak sudah sangat mengkhawatirkan dan memprihatinkan sehingga diperlukan adanya hukuman yang berat untuk menimbulkan efek jera.

Oleh karena itu, lanjut dia, kebiri dinilai sebagai hukuman berat yang tepat dan mampu memberikan efek jera. Selain itu, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah menjaga rakyatnya meskipun pasti akan ditentang karena dianggap menyalahi hak asasi manusia (HAM).

"Orang yang melakukan tindak kekerasan seksual sangat tidak manusiawi. Kalau itu terjadi pada lingkungan kita, apakah kita bisa mengatakan hal yang sama? Jadi pemerintah harus berkewajiban memberikan perlindungan terhadap kejahatan seksual. Karena biasanya orang mendapatkan perlakuan itu, maka traumanya seumur hidup. Itu sangat tak adil kalau kemudian kita tak memberikan perlindungan terhadap hal tersebut," kata Pramono di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/5).

Seperti diketahui, Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menyebutkan bahwa draf Perppu Kebiri untuk pelaku kejahatan seksual saat ini menunggu untuk diteken oleh menteri terkait yang terkoordinasi dalam Menko PMK.

"Saat ini ada dua draf tentang Perppu Kebiri. Pertama dengan mematikan syaraf libido dan kedua tentang hukuman seumur hidup dan mati, saat ini Perppu itu tinggal menunggu paraf dari beberapa menteri terkait di PMK," kata Khofifah.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Yohana Yembise mengatakan kementeriannya akan segera mengajukan revisi UU Perlindungan Anak dan mempercepat pembahasan RUU Kebiri sehingga para pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak mendapat efek jera.

Sedangkan, draft Perppu Perlindungan Anak dikatakannya telah diselesaikan sejak Desember 2015.

Dalam draft tersebut, ungkapnya, hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak berupa suntik kimia agar para pelaku tak mampu lagi menggunakan alat vitalnya untuk bereproduksi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon