Ini Komentar Haris Azhar Soal TPF Polri
Rabu, 10 Agustus 2016 | 15:41 WIB
Jakarta - Tim independen pencari fakta Polri (TPF) mulai bekerja untuk mengusut tuduhan adanya oknum pejabat Polri yang menerima Rp 90 miliar dari Freddy Budiman untuk main mata dalam urusan narkoba.
Tim terdiri dari 18 orang termasuk Irwasum Komjen Dwi Priyatno yang duduk sebagai ketua. Hasil dari tim yang kelak akan menentukan apakah laporan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama oleh TNI, Polri, dan BNN terhadap Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar diteruskan atau tidak.
"Sebaiknya ada tim yang besar, artinya tim yang bisa bongkar gambaran mafia narkoba. Respon hari ini (tim) baru berbasis untuk klarifikasi. Ada tim (masing-masing) dari Mabes Polri, TNI, dan BNN," kata Haris dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (10/8).
Tiga pihak ini, masih kata Haris, memang yang disebut dalam tulisannya. Tapi seharusnya yang dilakukan bukan mencari siapa saja orang-orang yang menerima suap itu melainkan apakah mafia narkoba memang sudah merembes jauh ke level institusi.
"Tapi saya anggap ini bagus untuk membersihkan institusi kendati yang saya utarakan (mengutip Freddy) ada satu sistem besar, yang mungkin ini disebut kejahatan luar biasa. Makin makin hari makin biasa orang ditangkap tapi kok "barang" tetap masuk dan orang teler di tempat hiburan?," sambungnya.
Sehingga ada pertanyaan besar mengapa narkoba di lapangan masih saja ada. Ini tidak sinkron dengan perintah presiden sikat habis narkoba. Untuk alasan itulah Haris mengaku dia menggunakan kesaksian Freddy sebagai jalan masuk.
"Ini perlu dibongkar, kalau hanya masing-masing institusi saja nanti gak kelihatan koneksinya. Mumpung menterinya semuanya bagus juga (yang membidangi bea cukai dan pelabuhan). Daripada sendiri-sendiri nanti rebutan alat bukti di lapangan. Alangkah baiknya ada tim khusus mandat kuat, dibawah presiden. Kerja sama dan bila ada unsur pidana diserahkan ke polisi," urainya.
Seperti diberitakan Haris dilaporkan ke Bareskrim oleh TNI, Polri, dan BNN dengan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media cetak dan elektronik sesuai UU ITE.
Tepatnya Pasal 27 ayat 3. Isinya tiap orang yang dengan sengaja menyebarkan dokumen elektronik berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik bisa dipidana.
Kepada Haris, Freddy "berwasiat" adanya oknum BNN dan Polri yang ternyata menjadi pemain narkoba Freddy mengaku menyetor uang ke Rp 450 miliar ke oknum BNN, dan Rp 90 miliar ke pejabat Mabes Polri.
Freddy juga menyinggung adanya petinggi TNI yang juga bermain narkoba. Bahkan Freddy mengaku pernah membawa narkoba dari Medan ke Jakarta bersama seorang perwira tinggi TNI berpangkat mayor jenderal. Pengakuan Freddy yang ditulis Haris itu menyebar viral.
Untuk itu Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah memerintahkan Boy untuk menemui Haris dan meminta informasi lanjutan soal itu beberapa saat lalu.
Boy telah bertemu Haris untuk melakukan pendalaman atas informasi itu namun tidak ada nama-nama yang dicurigai usai pertemuan itu dan buntutnya Haris dilaporkan ke polisi. Namun laporan ini dipending menunggu hasil tim TPF.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




