Penahanan 14 Pelaku Human Trafficking Dipisah

Rabu, 17 Agustus 2016 | 21:05 WIB
FA
FH
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: FER
Ilustrasi perdagangan manusia
Ilustrasi perdagangan manusia (Istimewa)

Jakarta - Penahanan 14 orang tersangka kasus perdagangan orang yang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri buntut peristiwa yang menimpa Yufrinda Selan dilakukan terpisah.

"Tujuh tersangka telah tiba di Halim dan langsung dikirim ke Bareskrim. Tapi penahanannya harus dipisah (dengan tujuh tersangka sebelumnya) supaya tidak saling berkoordinasi. Mereka ini kan jaringan yang sudah cukup lama," kata Direktur Tipidum Brigjen Agus Andrianto Rabu (17/8).

Mereka ditempatkan secara terpisah di beberapa titik. Seperti di di Polda Metro Jaya, Polres Jaksel dan polsek-polsek di sekitar Mabes Polri. "Jadi tempatnya memang terpisah. Lebih jelasnya besok saat rilis," lanjutnya.

Seperti diberitakan, salah satu diantara 14 orang itu ternyata adalah mantan perwira menengah Polri yaitu AKP L. Pelaku mengajukan pensiun dini karena sempat mendaftar caleg Provinsi NTT.

Pelaku ini memiliki perusahaan jasa TKI resmi. Namun pada 2014, perusahaan tersebut tutup karena rugi. Pelaku lalu bekerjasama dengan tersangka DN.

DN adalah mantan pegawai Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Mereka berdua lalu merekrut para korban untuk diberangkan sebagai TKI ilegal ke Malaysia dan Singapura.

Ke empat belas tersangka itu adalah lakon dibalik kisah Yufrinda, TKI asal Desa Tupan, Batu Putih Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT yang meninggal dunia di Malaysia pada usia 19 tahun pada 13 Juli silam. Diduga kuat dia nekad gantung diri.

Setelah diselidiki itulah muncul 14 nama tersangka yang telah dibekuk itu. Para tersangka itu ditangkap dari sejumlah daerah seperti NTT, Jawa Bara, Jawa Timur, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Riau.

Menurut Agus peristiwa ini diungkap atas atensi Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Selain para tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan 16 korban jaringan ini.

Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 102 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon