PNS Bandel Tidak Akan Naik Pangkat
Kamis, 8 September 2016 | 10:08 WIB
Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyiapkan tiga strategi untuk para kepala daerah bandel yang melakukan politisasi birokrasi. Tujuan lainnya yaitu menindak kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN.
Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan, tiga strategi dimaksud berupa tidak memproses kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN), pembuatan indeks sistem merrit (ISM) dan audit oleh BPK. Dia menegaskan, KASN berkomitmen mengawal dan mengawasi seleksi terbuka ASN di seluruh instansi pemerintahan.
Dia menyatakan, hampir semua kementerian, lembaga dan pemerintah provinsi memang telah melaksanakan seleksi terbuka dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi yang lowong. "Namun untuk kabupaten dan kota, masih banyak yang bandel, terutama pasca pilkada serentak tahun 2015 lalu," katanya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dia mengungkapkan, pihaknya mejalin kerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Untuk pejabat yang dipromosikan tetapi tidak melalui tahapan yang benar, yakni open bidding (seleksi terbuka), maka BKN tidak akan memproses kenaikan pangkatnya," ungkapnya.
Dia menambahkan, KASN juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap dana pembayaran seperti tunjangan bagi pejabat yang tidak memenuhi ketentuan seleksi terbuka. "Kalau PPK (pejabat pembina kepegawaian) yang dalam hal ini bupati dan wali kota tetap bandel, hasil audit BPK pasti akan ada temuan. Bukan mustahil masuk ke ranah pidana, yang bisa menjerat mereka," tegasnya.
Menurutnya, ISM juga tengah dirumuskan dan segera diumumkan. "Dari situ akan ketahuan, instansi atau daerah mana saja yang tidak menjalankan sistem merrit dengan benar," imbuhnya.
Dia mengingatkan agar kepala daerah menaati rekomendasi KASN. Sebab, rekomendasi itu biasanya tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang Lowong.
Dia menjelaskan, rekomendasi untuk bupati dan wali kota disampaikan KASN kepada gubernur. Sedangkan untuk gubenrur, rekomendasi diserahkan oleh menteri dalam negeri (mendagri). "Tetapi kalau rekomendasi yang disampaikan kepada Gubernur tidak ditindaklanjuti, kami sampaikan ke Mendagri," imbuh Sofian.
Dia menyatakan, umumnya rekomendasi untuk membatalkan keputusan bupati/wali kota yang melakukan pelanggaran dalam pengisian jabatan. Sebab pascaPilkada Serentak 2015 lalu, tidak sedikit yang melakukan mutasi pejabat tidak sesuai perintah Undang-Undang 5/2014 tentang ASN.
Sementara itu, Komisioner KASN Nuraida Mokhsen menuturkan, banyak kepala daerah yang mengindahkan rekomendasi KASN. Dia menjelaskan, pejabat dari pemda banyak yang berkonsultasi dengan KASN terkait rencana pengisian jabatan. "Tidak sedikit bupati dan wali kota yang datang langsung, tetapi ada juga yang diwakilkan oleh sekda (sekretaris daerah) atau Kepala Badan Kepegawaian Daerah," katanya.
Dia mengakui bahwa sumber daya manusia KASN masih kurang untuk memantau seluruh kabupaten/kota. "Selama ini masih bergantung pada pengaduan masyarakat. Namun, kalau ada pengaduan pasti kita tindak lanjuti," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




