Lagi, Ketua Komisi V DPR Diperiksa KPK

Rabu, 21 September 2016 | 11:10 WIB
FS
WP
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WBP
Fary Djemi Francis
Fary Djemi Francis (Antara)

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera). Untuk itu, penyidik KPK kembali menjadwalkan memeriksa Ketua Komisi V DPR, Fary Djemy Francis, Rabu (21/9).

Politikus Partai Gerindra itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik membutuhkan keterangan Fary untuk melengkapi berkas koleganya di Komisi V dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro yang telah berstatus tersangka. "Yang bersangkutan (Fary Djemy Francis) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK.

Pemeriksaan ini bukan yang pertama bagi Fary. Sebelumnya, pada Kamis (14/4), Fary telah diperiksa sebagai saksi untuk Damayanti Wisnu Putranti, mantan Anggota Komisi V dari Fraksi PDIP yang telah menjadi terdakwa kasus ini. Sebagai ketua Komisi V, Fary diduga mengetahui kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara ini.

Selain Fary, penyidik menjadwalkan memeriksa seorang swasta bernama Rizal. Direktur PT Reza Multi Sarana itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary. "Dia (Rizal) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM (Amran Hi Mustary)," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Andi Taufan bersama Kepala BPJN IX, Amran Hi Mustary sebagai tersangka dalam kasus ini. Dengan penetapan ini, tercatat telah tujuh orang yang dijerat KPK dalam kasus tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Anggota Komisi V dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti; Anggota Komisi V dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto; Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir‎; serta dua rekan Damayanti Julia Frasetyarini dan Dessy A. Edwin.

Damayanti disebut telah membeberkan kasus ini kepada KPK. Termasuk mengenai aliran dana dari sejumlah pengusaha kepada sejumlah anggota Komisi V. Uang ini ditujukan untuk memuluskan penyaluran dana aspirasi anggota Komisi V yang kemudian direalisasikan melalui proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kempupera.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon