KPK Jemput Paksa PNS Setda Sultra

Kamis, 20 Oktober 2016 | 19:46 WIB
FS
WP
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WBP
Ilustrasi
Ilustrasi (BSMH)

Jakarta- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Setda Sultra) bernama Ridho Insana, Kamis (20/10). Ridho dijemput di kediamannya di Jakarta Timur.

"Penyidik KPK hari ini, Kamis (20/10) sekitar pukul 15.30 WIB menjemput saksi Ridho Insana (PNS pemprov Sultra) di kediamannya di daerah Jakarta Timur," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta.

Penjemputan paksa ini dilakukan penyidik lantara Ridho telah beberapa kali dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah yang menjerat Gubernur Sultra, Nur Alam sebagai tersangka. Namun, Ridho tidak pernah memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas alias mangkir.
"Yang bersangkutan telah dipanggil beberapa kali secara patut namun tidak mengindahkan panggilan penyidik," tegasnya.

Dikatakan Yuyuk, Ridho telah berada di Gedung KPK. Hingga saat ini Ridho masih diperiksa penyidik KPK. "Saat ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam) terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Provinsi Sultra tahun 2008-2014," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Nur Alam diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra selama periode 2009-2014.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mengusut kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Keempat orang tersebut, yakni, Nur Alam; Direktur PT Billy Indonesia, Widdi Aswindi; pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiato Lasmon; dan Kadis ESDM Pemprov Sultra, Burhanuddin.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon