Jadi Saksi, Buni Yani Diperiksa Bareskrim

Kamis, 10 November 2016 | 09:54 WIB
YP
YD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: YUD
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (kiri) bersama pendukungnya mengepalkan tangan sebelum memberikan konferensi pers di Jakarta, 7 November 2016.
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (kiri) bersama pendukungnya mengepalkan tangan sebelum memberikan konferensi pers di Jakarta, 7 November 2016. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri mengagendakan pemeriksaan Buni Yani sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Buni Yani dijadwalkan diperiksa pada pagi ini, Kamis (10/11).

"Sekitar jam 9.00 WIB di Bareskrim sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto, saat dihubungi, Kamis (10/11) pagi.

Agus menegaskan bahwa pemeriksaan di Bareskrim tidak terkait dengan laporan terhadap Buni Yani ke Polda Kepolisian Daerah Metro Jaya. Di Polda, Buni Yani statusnya sebagai terlapor karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan memotong transkrip video Ahok.

"Yang di Mabes terkait Pak Ahok. Yang lain di Polda. Kami akan menggali data sebanyak-banyaknya terkait kasus Ahok," ungkap Agus.

Buni Yani yang mengaku dirinya wartawan diduga telah menyunting video terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu dan mengunggah ke media sosial. Buni Yani mengunggah video ke Facabooknya dengan menulis caption kalimat "dibohongi Surat Almaidah". Padahal di versi utuhnya, Ahok saat itu menyebut "dibohongi pakai Surat Al Maidah".

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar menyebut Buni Yani berpotensi sebagai tersangka karena tindakannya menyebarluaskan informasi di Facebook, sehingga viral dan kemudian menyulut kemarahan publik.

"Dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral, dan itu kemudian menjadi kemarahan publik," ujar Boy.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon