Penghalang Kampanye Pilkada Bisa Terkena Ancaman Pidana

Senin, 14 November 2016 | 17:43 WIB
CP
B
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: B1
Cawagub DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat (baju kotak-kotak) sedang berdialog dengan salah satu pendemo yang menolak kedatangannya di Kelurahan Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu, 9 November 2016.
Cawagub DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat (baju kotak-kotak) sedang berdialog dengan salah satu pendemo yang menolak kedatangannya di Kelurahan Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu, 9 November 2016. (Beritasatu.com/Lenny Tristia Tambun)

Jakarta - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw mengatakan, tindakan penghalangan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat dikenakan pidana. Hal itu sesuai Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 1/2015 tentang Pilkada.

"Kalau ada orang halang-halangi kampanya paslon sesuai aturan, ada ancaman pidananya. Memang pidananya itu berlaku kalau dilaporkan," kata Jeirry, Senin (14/11).

Ada pun Pasal 187 ayat (4) berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Jeirry menyatakan, pihak pengawas pemilu semestinya lebih aktif mengantisipasi penghalangan. "Ini kelihatannya Panwaslu takut dengan massa. Harus muncul peran Panwaslu, tidak boleh tugasnya hanya mencatat saja. Kalau penghalangan tetap berlangsung, Panwaslu juga bisa lakukan proses pidana," tegasnya.

"Perlu peran juga dari masyarakat supaya tidak terprovokasi. Masyarakat juga harus identifikasi, laporkan orang-orang yang lakukan provokasi," tuturnya.

Dia mengatakan, aparat kepolisian juga jangan hanya bertugas menjaga paslon. "Kalau kepolisian melihat sekaligus mengalami langsung kejadian penghalangan terhadap paslon, bisa langsung diproses pidana, apalagi kalau ada aktornya, tapi yang repot itu kalau massa," katanya.

Dia menambahhkan, koordinasi tiga elemen yakni Bawaslu/Panwaslu, kepolisian, dan kejaksaan harus ditingkatkan. "Lebih tegas menindak pelanggaran. Kalau dibiarkan, ini berbahaya, bisa timbulkan konflik antara massa pendukung dengan penghalang, sesuatu yang jarang bahkan tidak pernah terjadi di Jakarta," imbuhnya.

Sedangkan, Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Veri Junaidi mengatakan, penolakan dan penghalangan merupakan dua hal berbeda. "Kalau ada penolakan karena masyarakat tidak mau menerima, itu hak masyarakat juga. Tapi kalau penghalangan, ini sebenarnya dalam kampanye tidak boleh. Masuk kategori pidana kampanye," kata Veri.

Menurutnya, setiap paslon dan tim sukses (timses) telah menyerahkan rencana kegiatan kampanye. Selanjutnya, aparat keamanan harus menjamin pelaksanaan kampanye itu berjalan lancar dan aman. "Tidak ada yang saling dirugikan dengan kampanye yang berjalan. Misal ada orang-orang ingin halangi bisa diminimalisir, karena jadwal jelas dari timses," pungkasnya.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon