Kasus Suap Pajak, KPK Usut Keterlibatan Pihak Lain
Selasa, 22 November 2016 | 20:26 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap 'permainan' pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia. Dalam kasus ini, KPK telah menangkap dan menetapkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditgakum Ditjen Pajak Kemkeu), Handang Soekarno dan Presdir PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka.
Salah satunya, KPK bakal mengusut dugaan adanya pihak lain yang persoalan pajaknya 'diurus' Handang selain PT E.K Prima Ekspor Indonesia.
"Tentunya kalau ada pihak lain terlibat dalam kasus ini KPK akan menelusurinya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11).
Diduga terdapat pihak lain yang memiliki persoalan pajak menggunakan 'jasa' Handang. Apalagi, dengan jabatannya sebagai Kasubdit Bukti Permulaan, seluruh kasus pajak akan melalui meja kerjanya.
"Ya dia kan Kasubdit Bukti Permulaan. Jadi semua lewat dia kasus-kasus pajak," ungkap Syarief.
Meski demikian, Syarief menyatakan, untuk saat ini pihaknya fokus mengembangkan kasus yang menjerat Handang dan Rajesh. Hal ini lantaran kasus tersebut baru terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (22/11) malam.
"KPK fokus ini dulu," kata Syarief.
Yang pasti, Syarief menyatakan, KPK telah mendapat dukungan dari Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk mengusut tuntas kasus ini. Termasuk dalam menjerat pihak lain yang terlibat.
"Kami belum bisa bersepekulasi. Kami baru satu hari. Berilah waktu untuk KPK. Yang jelas kami mendapatkan support dari Kemkeu yang betul-betul berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola perpajakan," ungkapnya.
Diketahui KPK menangkap Handang dan Rajesh usai bertransaksi suap pada Senin (21/11) malam. Dari tangan Handang, tim satgas KPK menyita uang sebesar USD 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Diduga, uang tersebut merupakan pemberian pertama dari yang disepakati sebesar Rp 6 miliar. Uang suap ini diberikan kepada Handang untuk mengurus sejumlah persoalan pajak yang dihadapi PT E.K Prima Ekspor Indonesia. Salah satunya, terkait surat tagihan pajak (STP) PT E.K Prima sebesar Rp 78 miliar.
Setelah diperiksa secara intensif, Handang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Rajesh ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




