Jadi Tersangka, Buni Yani Tidak Ditahan
Kamis, 24 November 2016 | 17:30 WIB
Jakarta - Penyidik Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, memutuskan untuk tidak menahan tersangka Buni Yani terkait kasus dugaan penghasutan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media elektronik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, penyidik telah memeriksa Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan terhadap perorangan atau kelompok berdasarkan SARA, sejak pukul 20.00 WIB semalam hingga pukul 16.00 WIB sore ini.
"Sejak pukul 20.00 WIB (semalam) penyidik melakukan penangkapan, dilanjutkan pemeriksaan tersangka sampai pukul 00.30 WIB dini hari tadi. Kita berikan tersangka dan pengacaranya istirahat. Kemudian, pukul 08.00 dilanjutkan pemeriksaan, namun karena ada kendala jam 10.00 baru bisa dimulai. Tadi pukul 16.00 WIB pemeriksaan tersangka selesai, dan untuk proses selanjutnya yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," ujar Awi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).
Ia menyampaikan, penyidik memutuskan tidak menahan Buni Yani karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan dengan menjawab semua pertanyaan.
"Terkait tidak melarikan diri, kita juga sudah melakukan upaya pencegahan ke luar negeri. Nanti kita akan layangkan selama 60 hari. Terkait barang bukti, sudah kita sita semua. Terkait tidak ulangi perbuatan, kami berikan kepercayaan yang bersangkutan untuk tidak mengulanginya. Dengan alasan itu, penyidik berkesimpulan tersangka tidak dilakukan penahan," ungkapnya.
Ia menambahkan, penyidik juga sudah melakukan langkah-langkah upaya penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan antara lain HP Asus Zenfone 2, email buni_yani@yahoo.com, akun Facebook Buni Yani yang dibuat Oktober 2008, dan terakhir screenshoot Facebook," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




