Sidang Pledoi Nazaruddin Senin Depan
Senin, 2 April 2012 | 19:16 WIB
"Sidang dilanjutkan Senin (9/4) pukul 15.00 WIB dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya."
Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games XXVI Palembang, M Nazaruddin, akan mengajukan nota pembelaan pribadi terkait tuntutan tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Saya akan ajukan sendiri dan kuasa hukum saya juga sendiri. Akan ada banyak yang harus diluruskan," kata Nazaruddin, usai mendengar Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan sebagian surat tuntutan yang setebal 1.124 halaman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini.
Nazaruddin meminta kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Dharmawati Ningsih agar pledoi itu bisa disampaikan pada Rabu pekan depan.
Kuasa Hukum Nazaruddin, Rufinus Hutahuruk juga meminta hal yang sama agar pledoi bisa dibacakan pada Rabu pekan depan.
Selain itu, baik Rufinus maupun Nazaruddin juga mengajukan supaya Nazaruddin bisa menjalani pengobatan.
"Saya mohon untuk diizinkan menjalani pengobatan karena kondisi sata terus menurun. Sekarang tensi darah saya 66/65 mm/hg," kata Nazaruddin.
Dharmawati tidak mengabulkan dua permintaan Nazaruddin tersebut. Sidang pledoi tetap akan dilaksanakan Senin (9/4) depan.
Sementara alasan Dharmawati tidak mengabulkan ijin rawat jalan Nazaruddin, karena belum mendapatkan persetujuan dari dokter Rumah Tahanan Cipinang.
"Sidang dilanjutkan Senin (9/4) pukul 15.00 WIB dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya," kata Dharmawati.
Tujuh Tahun Penjara
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, dituntut tujuh tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games XXVI Palembang itu dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah cek senilai Rp4,6 miliar dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah, M El Idris.
"Menuntut, agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan terdakwa M Nazaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Jaksa Penuntut Umum KPK, Anang Supriyatna, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini.
Selain pidana penjara, Jaksa KPK juga menuntut Nazaruddin dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games XXVI Palembang, M Nazaruddin, akan mengajukan nota pembelaan pribadi terkait tuntutan tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Saya akan ajukan sendiri dan kuasa hukum saya juga sendiri. Akan ada banyak yang harus diluruskan," kata Nazaruddin, usai mendengar Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan sebagian surat tuntutan yang setebal 1.124 halaman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini.
Nazaruddin meminta kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Dharmawati Ningsih agar pledoi itu bisa disampaikan pada Rabu pekan depan.
Kuasa Hukum Nazaruddin, Rufinus Hutahuruk juga meminta hal yang sama agar pledoi bisa dibacakan pada Rabu pekan depan.
Selain itu, baik Rufinus maupun Nazaruddin juga mengajukan supaya Nazaruddin bisa menjalani pengobatan.
"Saya mohon untuk diizinkan menjalani pengobatan karena kondisi sata terus menurun. Sekarang tensi darah saya 66/65 mm/hg," kata Nazaruddin.
Dharmawati tidak mengabulkan dua permintaan Nazaruddin tersebut. Sidang pledoi tetap akan dilaksanakan Senin (9/4) depan.
Sementara alasan Dharmawati tidak mengabulkan ijin rawat jalan Nazaruddin, karena belum mendapatkan persetujuan dari dokter Rumah Tahanan Cipinang.
"Sidang dilanjutkan Senin (9/4) pukul 15.00 WIB dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya," kata Dharmawati.
Tujuh Tahun Penjara
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, dituntut tujuh tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games XXVI Palembang itu dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah cek senilai Rp4,6 miliar dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah, M El Idris.
"Menuntut, agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan terdakwa M Nazaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Jaksa Penuntut Umum KPK, Anang Supriyatna, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini.
Selain pidana penjara, Jaksa KPK juga menuntut Nazaruddin dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




