Menkumham: Perppu KPK, Hoax Awal Tahun

Jumat, 6 Januari 2017 | 17:20 WIB
ES
YD
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: YUD
Yasonna Laoly
Yasonna Laoly (Antara)

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan, informasi didasari dokumen yang beredar mengenai Perppu tentang KPK adalah hoax awal tahun, karena pemerintah tidak memiliki rencana sama sekali mengeluarkan Perppu tentang KPK.

"‎Itu hoax awal tahun. Saya saja kaget, kerjaan siapa pula itu ? Apalagi pakai Perppu pula. Gila saja, kerjaan buat heboh begitu," kata Yasonna, di Jakarta, Jumat (5/1).

Yasonna mengakui, informasi tersebut juga diterima Jaksa Agung HM Prasetyo yang sempat menanyakan langsung kepadanya pada saat rapat paripurna di Istana Bogor baru-baru ini. Yasonna memastikan informasi tersebut tidak benar.

"Saya juga ditanya Pak Jaksa Agung waktu rapat paripurna di Bogor tentang itu. Itu bohong besar," tegasnya.

Draf Perppu tentang KPK yang beredar belakangan ini cukup kontroversial, sebab substansi didalamnya adalah menjadikan KPK sebagai badan tunggal dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Draf Perppu tentang KPK yang tersebar, terlampir dalam nota dinas dari Kabag Tata Usaha Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membantah dokumen nota dinas yang melampirkan draf Perppu KPK tersebut. Namun, sejauh ini tidak diketahui siapa yang menyebarkan dokumen digital tersebut termasuk motifnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon