Dua Penjambret Babak Belur Dihajar Massa

Senin, 23 Januari 2017 | 22:34 WIB
MN
BW
Penulis: Mikael Niman | Editor: BW
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam kasus penjambretan di Jalan Pluit Indah Raya, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, 12 Juli 2016.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam kasus penjambretan di Jalan Pluit Indah Raya, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, 12 Juli 2016. (BeritaSatu Photo/Carlos Roy Fajarta)

Bekasi- Dua penjambret babak belur dipukuli massa setelah gagal merampas telepon seluler milik sopir taksi Pusaka dengan nomor polisi B 1382 ETE. Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diketahui bernama Roby (34) dan Rony (41).

Men‎urut keterang korban, Saroha (42), dirinya sedang menunggu penimpang di Jalan Raya Bintara, Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat, Senin (23/01) pukul 04.00 WIB, tiba-tiba kedua pelaku menghampiri dan menondongkan clurit ke lehernya.

"Kejadiannya, saat saya lagi menunggu penumpang, tiba-tiba ada satu sepeda motor datang, satu orang turun. Kaca mobil lagi terbuka tiba-tiba saya dikalungkan clurit oleh pelaku. Saya bilang, saya baru mau narik jadi belum ada uang, akhirnya handphone saya yang diambil," ujar Soroha, Senin (23/1).

Setelah mengambil telepon seluler korban, pengendara motor tersebut langsung kabur. Tanpa sepengetahuan pelaku, Saroha membuntuti pelaku. Saat pelaku lengah, korban langsung menabrak motor pelaku dengan mobil.

"Saya tabrak motor mereka hingga terjatuh. Warga yang melihat kejadian ini langsung berkerumun," katanya.

Setelah diberi penjelasan, spontan warga memukuli para pelaku hingga babak belur pelaku. Anggota Polsek Bekasi Kota yang mengetahui informasi tersebut, meluncur ke lokasi dan pelaku dibawa ke RSUD Kota Bekasi.

Kini kedua pelaku serta barang bukti motor milik pelaku bernomor polisi B 3483 KXF dan satu buah clurit, ditahan di Polsek Bekasi Barat.

Pelaku bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon