Jaksa: Rizieq Ditugaskan MUI Sebagai Ahli
Selasa, 28 Februari 2017 | 11:28 WIB
Jakarta - Ali Mukartono, Ketua Tim JPU dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama menyatakan Pimpinan FPI Rizieq Shihab mendapat tugas dari MUI untuk hadir pada sidang lanjutan Ahok itu sebagai ahli Agama Islam.
"Kami sampaikan bahwa saudara Rizieq Shihab jadi ahli dalam perkara ini bukanlah kemauan yang bersangkutan tetapi karena ada permintaan penyidikan sesuai berkas perkara di atas sumpah jabatan pada Majelis Ulama Indonesia kemudian MUI menugaskan kepada yang bersangkutan," kata Ali menanggapi keberatan tim kuasa hukum Ahok dengan kehadiran Rizieq Shihab sebagai ahli dalam sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2).
Oleh karena itu, kata dia, tidak pada tempatnya ketika dihadap-hadapkan seolah-olah perkara pribadi antara terdakwa dengan Rizieq Shihab, terdakwa dengan FPI, dan sebagainya.
"Ini kembali kepada perkara ini bahwa berdasarkan surat perkara terhadap terdakwa didakwa dengan pasal alternatif yaitu Pasal 156 KUHP atau Pasal 156a KUHP sebagai hukum negara jadi terdakwa diduga melanggar hukum negara dan bukan untuk hal pribadi," tuturnya.
Kemudian, kata Ali Mukartono, beberapa fakta yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Ahok bahwa ahli pernah dihukum itu tidak menghalangi yang bersangkutan untuk menjadi ahli sebagai seorang warga negara yang dipilih karena keahliannya.
"Jadi ini tidak mengurangi hak-hak bagi seorang anak bangsa dan warga negara untuk menjadi ahli, kemudian status yang bersangkutan yang disampaikan oleh kuasa hukum bahwa ahli menjadi tersangka juga tidak punya alasan untuk ditolak yang bersangkutan jadi ahli," ujarnya.
Sebagai pembanding dalam perkara ini, kata dia, terdakwa juga sudah melalui proses menjadi tersangka tetapi kami pun menghormati yang bersangkutan mengikuti proses pilkada.
"Kami hormati hak-hak itu sehingga sebaiknya menghormati ini semua, kami menolak apa yang disampaikan kuasa hukum, kami harapkan majelis hakim juga menolak alasan dari kuasa hukum. Kepada yang bersangkutan tetap diperiksa sebagai ahli. Sebaiknya kita dengar dulu apakah keterangan yang bersangkutan ini mengandung alat bukti yang sah, nanti kembali kepada penilaian masing-masing baik dari majelis hakim, jaksa, dan kuasa hukum," ucap Ali.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok menolak kehadiran Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai ahli Agama Islam yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ke-12 Ahok itu.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




