Ini Kesaksian Rizieq di Sidang Ahok
Selasa, 28 Februari 2017 | 12:11 WIB
Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab mengatakan, dirinya menjadi ahli dugaan kasus penodaan agama atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bahkan, pimpinan MUI memintanya untuk mengawal kasus sampai tuntas.
"Saya direkomendasikan MUI, karena MUI diminta (penyidik) merekomendasikan beberapa ahli agama. Ketua MUI juga bilang menugaskan Rizieq mengawal kasus ini sampai tuntas. Artinya ada korelasi dengan rekomendasi yang dikeluarkan MUI supaya saya menjadi ahli di bidang agama dan saya bersedia," ujar Rizieq, dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).
Pada persidangan, Rizieq memberikan keterangan, ada beberapa kalimat pernyataan Basuki dalam pidato di Kepulauan Seribu yang diduga telah menodai agama, ulama dan berkaitan dengan Pilkada DKI Jakarta.
"Pertama, 'jadi jangan percaya sama orang'. Maka siapapun yang mengatakan kalimat ini berarti telah mengatakan kepada masyarakat jangan percaya pada siapapun juga untuk jangan percaya pada Surat Al-Maidah 51 yang mengajak tidak memilih non-muslim," ungkapnya
Kedua, "nggak pilih saya". Kalimat ini menurut Rizieq telah memperjelas pernyataan yang dilontarkan terdakwa dalam konteks Pilkada.
"Ketiga, 'dibohongi pakai Al-Maidah 51' siapa yang dibohongi? Tentu orang Islam yang dengar pidato tersebut yang dipanggil terdakwa dengan bapak dan ibu. Itu berarti surat Al-Maidah di sini dijadikan alat kebohongan, juga sumber kebohongan," katanya.
Ia menambahkan, terdakwa juga mengatakan "dibohongi surat Al-Maidah". "Berarti dibohongi Alquran. Siapa membohongi umat islam? Yang pakai Al-Maidah 51, siapapun dia. Karena terdakwa tidak menyebut si A dan si B. Siapa yang dimaksud? Siapapun yang pakai Al-Maidah 51 untuk menerangkan kepada umat Islam untuk tidak memilih Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin umat islam. Jadi siapa saja, mulai nabi, para sahabat, begitu juga para ulama," jelasnya.
Keempat, "macam-macam itu". "Konotasinya bisa disampaikan kepada orang atau kepada Alqurannya. Macam-macam itu surat Al-Maidah 51, berarti ini pelecehan," terangnya.
Ia melanjutkan, kelima, "Takut-takut." "Maksudnya takut pilih terdakwa nanti masuk neraka. Berarti konteksnya adalah Pilkada. Sekaligus melecehkan muslim yang memilih non-muslim sebagai pemimpinnya," katanya.
Keenam, tambahnya, kata "dibodohin". "Berarti bukan saja menyampaikan warga Kepulauan Seribu dibohongi Al-Maidah, tetapi juga dibodohi. Ini semakin mempertegas penodaan yang dilakukan terdakwa. Yang ingin saya sampaikan, kalau terdakwa menyampaikan tanpa menyebutkan siapa orangnya, berarti ini mencakup semua. Bukan hanya penodaan Alquran tetapi penghinaan rasulullah, nabi dan para sahabat, dan seluruh umat muslim," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




