Bupati Bogor Perbolehkan Mobil Dinas Dipakai Mudik

Sabtu, 17 Juni 2017 | 08:06 WIB
VS
IC
Penulis: Vento Saudale | Editor: CAH
Bupati Bogor Nurhayanti.
Bupati Bogor Nurhayanti. (Suara Pembaruan/Vento Saudale)

Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor akhirnya memberi lampu hijau bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik Idul Fitri 2017. Faktor keamanan menjadi pertimbangan Bupati Bogor Nurhayanti memilih tidak mengikuti imbauan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Nurhayanti mengungkapkan, meski kendaraan dinas merupakan aset daerah, penggunaan dan pertanggungjawaban atas penggunaannya ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.

Selain itu, pemkab tidak memiliki pool atau tempat parkir untuk menyimpan kendaraan operasional yang mencapai 3.678 unit.

"Tahun lalu juga kan ada larangan dari pemerintah pusat. Tapi, saat saya mengizinkan kendaraan-kendaraan itu dipakai mudik, tidak ada masalah. Karena kami juga tidak punya pool khusus untuk menyimpan kendaraan-kendaraan itu," kata Nurhayanti, Jumat (16/6).

Pertimbangan lainnya, saat mobil dinas digunakan untuk penggunaan sehari-hari kemudian dilarang untuk dipakai mudik, Yanti mengaku sedikit nelangsa.

"Kasihan juga kalau sehari-hari mereka pakai mobil dinas tapi tidak boleh dipakai mudik. Lagi pula, kalau mobilnya ditinggal di rumah, justru malah rawan pencurian," tambahnya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Dadang Irfan pun ikut menyarankan kendaraan dinas untuk digunakan mudik.

Pasalnya,kata dia, berkaca pada pemerintah-pemerintah lain seperti Malang, Depok dan Bekasi juga memberi kelonggaran kepada pegawainya dan tidak dipermasalahkan oleh pemerintah pusat maupun provinsi.

"Kan tidak semua pegawai juga memiliki kendaraan pribadi. Saya sih memang tidak punya kewenangan untuk mengambil kebijakan. Tapi, saran saya, lebih baik digunakan untuk mudik. Kalau disimpan di kantor juga tidak terjamin keamanannya," tambah Dadang.

Dari 3.678 unit kendaraan milik Pemkab Bogor, 2.387 di antaranya merupakan kendaraan roda dua, 1.092 unit kendaraan roda empat, 35 unit kendaraan roda tiga dan 164 unit kendaraan roda enam.

Adapun, larangan penggunaan mobil dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon