Polsek Kelapa Gading Ciduk Penipu Modus ATM
Jumat, 25 Agustus 2017 | 17:58 WIB
Jakarta - Tiga pelaku penipuan dengan modus menukar kartu ATM disertai skenario memiliki saldo dalam jumlah besar dan menjual handphone diciduk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading pada Selasa (15/8) lalu.
MR, RD, dan S berhasil mengeruk rekening dari seorang pengusaha kontraktor proyek infrastruktur dengan nilai kerugian mencapai Rp 355 juta. Pelaku melakukan aksinya dengan modus menukar kartu ATM korban dengan kartu cadangan yang sudah disiapkan pada Jumat (11/8).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono mengatakan ketiga pelaku awalnya bersandiwara seperti orang tidak saling kenal untuk mengecoh dan meyakinkan korban.
"Korban terperdaya oleh percakapan ketiga pelaku saat bertemu di hotel yang menyebutkan membutuhkan 10 unit excavator untuk menambah operasional bisnis batubara di Kalimantan," ujar Dwiyono di Markas Polsek Kelapa Gading, Jumat (25/8) sore.
Ia menyebutkan saat berbincang salah satu pelaku berlogat dengan dialeg Melayu dan mengaku sebagai pelaut asal Brunei Darussalam hendak menjual 300 unit smartphone terbaru dengan harga miring.
"Ketiga pelaku ini akhirnya berhasil memperdaya korban pengusaha kontraktor saat diajak ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan sempat dipinjam rekeningnya untuk dijadikan sebagai rekening tujuan transfer," kata Dwiyono.
Saat di dalam ATM itulah tiga orang pelaku ini mengamati PIN korban. Saat dalam perjalanan ketika mengobrol dan lengah, kartu tersebut ditukar menggunakan kartu ATM sejenis.
"Ketiga pelaku ini kemudian menguras rekening korban untuk membeli mata uang asing, membeli sejumlah smartphone, serta mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening penampung dengan kerugian mencapai Rp 355 juta," tambah mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.
Kepolisian menghimbau masyarakat untuk tidak mempercayai orang yang baru dikenal dengan memperlihatkan kartu debit, nomor rekening, dan waspada dalam memasukkan nomor PIN saat sedang bertransaksi di ATM.
Beberapa barang yang disita dari pelaku diantara kartu ATM, kartu identitas pelaut palsu MV Ocean Line Brunei Darussalam atas nama Awang Azlan, uang tunai Rp 135 juta, 4200 US Dolar, 635 Poundsterling, 950 Euro, mobil Daihatsu Xenia B-2261-TKB, serta 10 unit telepon genggam.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 tentang Pencurian dengan Pemberatan Junto Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




