Anis Matta Blunder dalam Kasus DPID

Sabtu, 5 Mei 2012 | 16:29 WIB
AC
B
Penulis: Agus Triyono/ Wisnu Cipto | Editor: B1
Wakil Ketua DPR RI Anis Matta.
Wakil Ketua DPR RI Anis Matta. (Antara)
Fitra menyatakan penetapan alokasi DPID oleh Banggar terhadap 298 kabupaten/kota tahun anggaran 2011 sejak awal sudah melanggar hukum.

LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran  (Fitra) menyatakan Wakil Ketua DPR Anis Matta telah melakukan blunder dalam pelanggaran penetapan alokasi Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID) terhadap 298 kabupaten/kota tahun anggaran 2011.

"Dan sebagai koordinator bidang ekonomi keuangaan dan wakil ketua DPR, Pak Anis sebetulnya tidak boleh menyetujui apa yang dilakukan oleh Banggar karena Banggar telah melakukan pelanggaran hukum atas PMK No.61 ini," kata Uchok Sky Khadafi, Koordinator Divisi Advokasi dan Investigasi Fitra, kepada wartawan Beritasatu.com, hari ini.

Sebelumnya, Fitra menyatakan penetapan alokasi DPID oleh Banggar terhadap 298 kabupaten/kota tahun anggaran 2011 sejak awal sudah melanggar hukum.

Pelanggaran ini sendiri dilakukan Banggar terkait tidak digunakannya Peraturan Menteri Keuangan No. 61 Tahun 2010 tentang Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskian Anggaran Tahun 2011.

"Hal ini bisa dilihat dari PMK No.25 Tahun 2011. Banyak daerah yang kaya menerima alokasi anggaran DPID ini," ungkap Uchok.

Lebih jauh, Uchok menilai Anis kembali melakukan blunder dengan mengirim surat klarifikasi ke Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo.

"Apalagi dia (Anis) juga telah berani mengirim surat tentang klarifikasi Badan Anggaran terkait alokasi DPID tahun anggaran 2011 kepada menteri keuangan," ungkap Uchok.

Kasus suap terkait pengalokasian dana DPID 2011 memasuki babak baru setelah Wa Ode Nurhayati, anggota DPR Fraksi PAN yang saat ini menjadi tersangka penerima suap terkait pengalokasian dana itu menuduh Anis Matta dan para Pimpinan Banggar DPR telah menyalahi prosedur dalam pengalokasian dana tersebut.

Pelanggaran prosedur ini terjadi ketika secara sepihak DPR memutuskan daerah- daerah yang masuk dalam daftar daerah penerima dana DPID. Awalnya Banggar yang membuat simulasi yang hasilnya dari 491 daerah kabupaten/kota, akan ada 395 kabupaten/kota yang akan mendapat dana DPID anggaran 2011.

Tapi, kata Wa Ode, secara sepihak jumlah tersebut diubah lagi pimpinan Banggar menjadi penerima dana DPID hanya 298 kabupaten/kota saja.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon