Gigit Anak Majikan, Babysitter Ditangkap Polisi

Kamis, 1 Februari 2018 | 20:16 WIB
AH
B
Penulis: Aichi Halik | Editor: B1
Aparat Polsek Metro Kembangan Jakarta Barat menangkap seorang wanita pengasuh bayi atau babysitter berinisial FY (21) yang diduga menganiaya bocah 2,5 tahun berinisial KY yang seharusnya dijaganya.
Aparat Polsek Metro Kembangan Jakarta Barat menangkap seorang wanita pengasuh bayi atau babysitter berinisial FY (21) yang diduga menganiaya bocah 2,5 tahun berinisial KY yang seharusnya dijaganya. (Beritasatu tv)

Jakarta - Aparat Polsek Metro Kembangan Jakarta Barat menangkap seorang wanita pengasuh bayi atau babysitter berinisial FY (21) yang diduga menganiaya bocah 2,5 tahun berinisial KY yang seharusnya dijaganya.

Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi mengatakan FY ditangkap di rumah majikannya di kawasan Kembangan Jakarta Barat pada Selasa (30/1) lalu.

Penangkapan dilakukan setelah orangtua korban melaporkan pelaku begitu mengetahui rahang anaknya terluka dan kedua pipi luka memar.

"Dalam pemeriksaan pelaku mengakui kalau bayi majikannya itu terluka karena digigit pelaku lantaran kerap menangis. Pelaku juga menampar kedua pipi korban. Pelaku sudah kami tahan. Untuk kondisi korban sudah membaik," ujar Supriyadi di Mapolsek Kembangan, Kamis (1/2).

Menurut orangtua KY, pelaku sudah lima bulan bekerja menjadi pengasuh bayi mereka. Pelaku diambil dari sebuah yayasan penyalur babysitter di Depok Jawa Barat.

FY dikenakan Pasal 351 Ayat (1) subsider Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon