Pimpinan DPR dari PDIP Dilantik Selasa Pekan Depan
Kamis, 15 Maret 2018 | 11:49 WIB
Jakarta - UU MD3 telah sah dan berlaku menjadi UU RI No 2 Tahun 2018. UU MD3 dicatatkan dalam Lembaran Negara No 29 dan tambahan lembaran negara No 6189.
Dengan disahkannya berlakunya UU MD3 mulai, Kamis (15/3), hari ini maka akan akan tambahan pimpinan DPR dari 5 orang menjadi enam orang. Fraksi PDIP memiliki jatah tambahan pimpinan DPR tersebut.
"Pelantikan pimpinan DPR yang baru dari PDIP, kami sudah menjadwalkan hari Selasa (20/3) pekan depan," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (15/3).
Bambang menyebut, Kamis pagi ini pihaknya sudah mengirim surat ke PDIP meminta nama yang bakal dikirim untuk mengisi wakil ketua DPR tersbut.
"Kami akan menunggu siapa yang akan dikirim oleh PDIP untuk mengisi kursi yang kosong di wakil ketua DPR RI," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




