AJB Bumiputera Beroperasi Kembali
Jumat, 23 Maret 2018 | 16:59 WIB
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin ke Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) untuk beroperasi kembali pada hari ini, Jumat, 23 Maret 2018 dan kembali memasarkan produk asuransi. AJBB juga sudah menyelesaikan pembayaran dana kepada investor sebesar Rp 436 miliar.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, dana tersebut berasal dari proses restrukturisasi yang dilakukan sebelumnya. Setelah restrukturisasi sebelumnya dinyatakan berakhir, AJB Bumiputera mengurus jutaan pemegang polis yang juga masih harus memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis.
"Nilai dananya sebesar Rp 436 miliar dan sudah dibayarkan oleh AJBB, dananya itu didapat dari penjualan aset finansial. Besok pagi (hari ini) AJBB sudah beroperasi lagi dan jualan, " kata Wimboh di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (22/3).
Berdasarkan laporan Pengelola Statuter AJB Bumiputera dan hasil pemeriksaan OJK, pihaknya memandang AJB Bumiputera sudah siap kembali untuk memasarkan produk asuransi sejalan dengan upaya program penyehatan. Namun, lanjut dia, skema penyehatan kedua ini berbeda dengan restrukturisasi tahap pertama. Perbaikan kondisi AJB Bumiputera ke depan akan berfokus pada pembenahan bisnis secara internal.
Dia menjelaskan, kondisi likuiditas dari salah satu perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia ini masih cukup terjaga secara jangka pendek. Oleh karena itu, perusahaan tersebut tinggal menjaga pemasukan untuk membantu memenuhi sisi liabilitasnya. "Jadi ke depan tinggal bagaimana AJB Bumiputera menutup kewajiban dengan kembali berjualan untuk mendapat premi baru dari nasabah loyalnya," jelas dia.
Menurut Wimboh, OJK telah melakukan pemeriksaan langsung di AJB Bumiputera pada 7-23 Februari 2018 untuk memastikan kesiapan AJBB melaksanakan operasional kembali setelah tahun 2017 tidak memasarkan produknya.
Dia juga mengungkapkan, OJK meminta untuk manajemen AJB Bumiputera agar dapat bekerja sama dengan berbagai mitra untuk memasarkan produknya, seperti industri perbankan. OJK juga membuka pintu ke perbankan nasional dan asing untuk ambil bagian dalam mendongkrak bisnis asuransi tertua di Indonesia itu.
"Kami tidak membatasi bank mana saja boleh menjadi mitra, bank asing boleh, bank lokal juga. Kami harap banyak bank yang dapat membantu memasarkan produk asuransi dari AJB Bumiputera ini, agar kembali mendapatkan premi," imbuh Wimboh.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




