Polisi Masih Periksa 3 Saksi Pembakaran Bendera HTI

Selasa, 23 Oktober 2018 | 14:28 WIB
FA
FB
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: FMB
Ilustrasi Hizbut Tahrir Indonesia.
Ilustrasi Hizbut Tahrir Indonesia. (Antara)

Jakarta — Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan jika tiga orang yang diperiksa Polres Garut dalam kasus dugaan pembakaran bendera masih berstatus saksi.

Hal ini dikatakan Setyo dalam jumpa pers bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) di gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (21/10).

Setyo juga menjelaskan jika polisi menyebut bendera yang dibakar adalah milik Hizbut Tharir Indonesia (HTI) berdasarkan keterangan ketiga saksi itu.

"Keterangan sementara dari yang diamankan, statusnya saksi, mereka membakar bendera HTI yang telah dinyatakan dilarang UU," katanya.

Polri mengimbau masyarakat agar sabar dan memberikan waktu bagi penyidik untuk melakukan pendalaman. Polri akan bertindak profesional.

"Polri mendengarkan masukan konstruktif dari berbagai pihak untuk menjaga kemanan di Garut dan seluruh Indonesia agar aman dan damai," tambahnya.

Pihak MUI sendiri menyebut jika itu bukan bendera HTI, melainkan bendera bertuliskan kalimat tauhid.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon