Sah, APBD DKI 2019 Sebesar Rp 89,08 Triliun
Jumat, 30 November 2018 | 17:57 WIB
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda) senilai Rp 89,08 triliun.
Dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Anggota Banggar DPRD DKI, Syarifuddin merinci Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Antara lain mengenai kesepakan postur pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 74,77 triliun serta belanja daerah sebesar Rp 80,90 triliun. Yang terdiri dari belanja tidak langsung dialokasikan sebesar Rp 35,75 triliun, dan belanja langsung sebesar Rp 46,14 triliun.
Sedangkan untuk postur anggaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 6,12 triliun. Untuk postur penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp 14,31 triliun. Besaran angka diperoleh dari postur Penerimaan pembiayaan pada tahun 2019 direncanakan sebesar Rp 14,31 triliun.
Sementara untuk postur pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 8,18 triliun, yang terdiri atas nilai Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah diproyeksikan sebesar Rp 7,80 triliun, Pembayaran Pokok Utang sebesar Rp 33,65 triliun dan Pemberian Pinjaman Daerah sebesar Rp 350 miliar.
"Dengan demikian, total APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp 89,08 triliun," kata Syarifuddin dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (30/11).
Setelah itu, Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi yang memimpin rapat menanyakan langsung kepada seluruh anggota dewan yang hadir, apakah Raperda tersebut sudah bisa disetujui untuk disahkan.
"Setuju," serentak jawaban anggota dewan yang hadir dalam rapat itu.
"Dengan adanya persetujuan ini, maka Raperda tentang RAPBD DKI 2019 disetujui menjadi Perda, maka perda ini akan diserahkan kepada Gubernur DKI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan harapan kiranya, saudaranya Gubernur memperhatikan segala saran dan harapan yang disampaikan DPRD," tegasnya.
Dalam lokasi yang sama, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan apresiasi kepada legislatif yang telah dapat mengesahkan Perda APBD DKI 2019 tepat waktu. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
"Ketepatan waktu penetapan Peraturan Daerah tersebut, memberikan keyakinan kita bersama untuk dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dari aspek penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, serta melanjutkan berbagai program strategis pembangunan dengan lebh efektif dan efisien," kata Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan melanjutkan program strategis pembangunan di tahun 2019.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




