TPM: Pembebasan Ba'asyir Murni Soal Hukum
Sabtu, 19 Januari 2019 | 14:13 WIB
Jakarta - Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) M Mahendradatta menyatakan bahwa pembebasan narapidana terorisme Ustadz Abu Bakar Ba'asyir murni masalah hukum, bukan masalah politik.
"Ini masalah hukum, bukan masalah politik, gift (pemberian). Ini bukan membuktikan apapun yang bersifat politis. Saya tidak terima," kata dia saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (19/1).
Ia pun juga menyatakan tidak setuju jika pembebasan Abu Bakar Ba'asyir tersebut sebagai wujud kecintaan pada ulama.
"Dengan amat menyesal kami harus gembar-gemborkan pembebasan terpidana Bos Century Robert Tantular sebagai wujud cinta koruptor, tidak boleh begitu. Jadi, makanya kita harus pandang ini sebagai hal biasa dan menurut hukum yang berlaku," tuturnya.
Lebih lanjut, kata dia, TPM pun sudah sejak lama menuntut pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
"Bukan tiba-tiba lagi duduk-duduk dapat anugerah atau buah jatuh, pembebasan, bukan. Kami telah mengurusnya sejak lama bertahun-tahun, yang pertama kami sudah kirimkan surat kepada Presiden RI untuk membebaskan berdasarkan alasan kemanusiaan," ujar Mahendradatta.
Selanjutnya, kata dia, berdasarkan alasan-alasan yang bisa diterima menurut hukum antara lain karena usia lanjut dan menurut TPM bahwa Abu Bakar Ba'asyir itu adalah tahanan tertua di Indonesia dan menyandang penyakit.
"Sudah sejak lama kami mengirimkan surat pada Presiden untuk membebaskan Ustadz karena alasan demikian karena ada presedennya silakan tanya Kalapas, ada presedennya bilamana narapidana sakit yang dikhawatirkan bisa merenggut jiwanya itu lebih baik dibebaskan dan dibantarkan," tutur dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dilakukan demi alasan dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
"Ya, yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jumat (18/1).
Presiden yang menugaskan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, untuk mengupayakan pembebasan Ba'asyir membenarkan bahwa kondisi kesehatan Ba'asyir yang menurun menjadi pertimbangan utama.
Namun, dia menegaskan ada banyak pertimbangan lain yang diperhatikan.
Abu Bakar Baasyir telah menjalani masa hukuman selama 9 tahun dari total pidana 15 tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




