Sebelum Ditangkap, Sandy Tumiwa Beli Sabu-sabu
Sabtu, 2 Maret 2019 | 15:38 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polisi menangkap artis Sandi Tumiwa dan rekannya Mikhael Angelio Yandi Langke (18) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019). Keduanya, membeli sabu-sabu kepada tersangka IF dan RM yang juga telah ditangkap, dengan harga Rp 800.000.
"Dia beli harga Rp 800 ribu. Rp 400.000 (itu) beratnya setengah gram," ujar Kapolsek Menteng AKBP Dedy Supriadi, Sabtu (2/3/2019).
Dedi menyebutkan, Sandi dan Mikhael dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman tanpa hak dan melawan hukum.
"Dia positif, dari hasil cek urine menggunakan narkotika. Barang bukti yang disita 0,23 gram (sabu-sabu)," ungkapnya.
Ia menyampaikan, polisi masih mendalami apakah yang bersangkutan juga menggunakan narkotika dengan artis lainnya.
"Masih dalam penyelidikan. Ini yang entertainment cuma satu orang, ST (Sandy Tumiwa)," katanya.
Diketahui, polisi menangkap Sandy dan rekannya Mikhael terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (1/2/2019) kemarin.
Setelah melakukan pengembangan, polisi juga menangkap IF dan RM yang diduga merupakan pengedar yang menjual sabu-sabu kepada Sandy dan Mikhael.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




