Kemkeu Enggan Tanggapi Polemik Pembayaran Proyek Mapolda Aceh

Senin, 22 April 2019 | 15:32 WIB
YS
B
Penulis: Yuliantino Situmorang | Editor: B1
Ilustrasi Kementerian Keuangan.
Ilustrasi Kementerian Keuangan. (istimewa/istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Keuangan (Kemkeu) menolak berkomentar terkait perkembangan penyelesaian pembayaran proyek gedung Mapolda Aceh yang terkatung-katung lebih dari 11 tahun.

Dalam rapat koordinasi lanjutan yang difasilitasi Deputi Penegakan Hukum dan HAM Kemko Polhukam, Senin (22/4/2019) siang, tiga perwakilan dari kantor Kemkeu enggan menjawab pertanyaan wartawan yang menunggu di luar ruang rapat di Kemko Polhukam.

Sejumlah wartawan mencoba bertanya soal hasil rakor, termasuk tentang kemungkinan Kemkeu membayar ke PT Elva Primandiri sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Namun, perwakilan Kemkeu enggan menjawab.

Sementara itu, Elva Waniza mengaku, pertemuan yang difasilitasi Kemko Polhukam itu tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

"Pihak Kementerian Keuangan melempar lagi masalah pembayaran pembangunan Mapolda Aceh ke pihak Polri. Padahal, mereka tahu bahwa putusan PK itu pembayaran tanggung renteng Kemkeu dan Polri. Kenapa dilempar lagi ke Polri?" tanya Elva.

Di lain pihak, Elva mengapresiasi upaya pihak Kemenko Polhukam yang memfasilitasi rapat antara pihaknya dan Kemkeu. Asisten Deputi Penegakan Hukum dan HAM Kemenko Polhukam yang memimpin rapat koordinasi, kata Elva, meminta pihak Kemkeu menyerahkan hasil rakor itu paling lambat pekan ini. "Selanjutnya, Kemko Polhukam akan menyerahkan kembali hasil dua kali rakor itu ke Mensesneg," ujarnya.

Elva berhadap, Presiden Jokowi turun tangan menyelesaikan masalah tunggakan pembayaran yang terjadi sejak 2007 itu.

Jafaruddin Abdullah, kuasa hukum PT Elva Primandiri dalam keterangan tertulisnya menilai, alasan pihak Kemkeu yang menyatakan masih akan melakukan koordinasi tidak masuk akal.

"Mau koordinasi apa lagi? Empat tingkat peradilan semuanya suara bulat bahwa Kemkeu harus membayar kepada PT Elva Primandiri," paparnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon